Namlea, Tribun Maluku.com:
Akademisi-cum kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Muhammad Taib Warhangan mengingatkan, pada semua pihak supaya lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menilai suatu persoalan, sebelum melontarkan pernyataan maupun kesimpulan.
Hal itu dikatakan terkait dengan informasi yang beredar dan dihembuskan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Buru
perihal proyek pembangunan instalasi kamar operasi diduga sebagai proyek siluman, lantaran tidak tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah tahun 2020 telah menimbulkan ragam spekulasi.
Taib menilai, bila polemik proyek pembangunan instalasi kamar operasi RSUD ini sebagai mis komunikasi antar lembaga. Olehnya, Taib berharap agar ke depan koordinasi lintas sektoral harus lebih intensif dilakukan agar kekeliruan semacam ini tidak terluang.
“Berkaca dari peristiwa ini maka sudah tentu kita harus lebih cermat dalam menilai sesuatu, sebelum bertindak. Kalau pihak BPKAD sebut proyek ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu artinya ini kan hanya mis komunikasi. Karena itu saya berharap agar hal semacam ini tidak terulang, maka ke depan koordinasi lintas sektoral harus lebih intens,” pungkas Taib.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BPKAD Muhammad Hurry juga mengatakan, tidak benar kalau menyebut proyek pembangunan Instalasi Kamar Operasi itu proyek siluman. Pasalnya, setiap agenda yang dicanangkan mesti mengikuti ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Terlampau mustahil, kata kepala BPKAD, agenda bisa terlaksana dengan kalau harus menabrak peraturan yang ada.
“Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBD 2021 sebetulnya telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Begitu pula proyek pembangunan instalasi kamar Operasi RSUD yang hendak dianggarkan sebesar Rp.23.198.168.000,” jelas kepala BPKAD Muhammad Hurry kepada Wartawan, pada Kamis (10/12/2020)
Atas dasar RKA itu, lanjut Hurry, Tim anggaran kemudian mengalokasikan kegiatan tersebut dalam rancangan APBD yang sudah dibahas bersama dengan DPRD dan Pemerintah Daerah. Baginya, jika sudah melalui proses itu lantas ditetapkan menjadi Perda APBD 2020. Dengan Perda itu, tegas Kepala BPKAD, Bupati menerbitkan Perkada tentang penjabaran APBD 2020.
“Dengan dasar RKA, maka Tim Anggaran mengalokasi kegiatan tersebut ke rancangan APBD yang telah dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini Banggar DPRD dan TAPD yang kemudian ditetapkan menjadi Perda ABPD 2020,” imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan, Setelah ditetapkan Perda APBD 2020 dan kemudian Bupati menetapkan Perkada tentang Penjabaran APBD 2020. Atas dasar Perda dan Perkada ini diterbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar Pelaksanaan pelelangan atas Kegiatan Pembangunan Kamar Operasi dimaksud,” timpal Hurry
Hurry juga menjelaskan, dari aspek penganggaran, dirinya menjamin bahwa semua dokumen penganggaran telah sesuai dan lengkap sebagaimana syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21 Tahun 20s11 tentang perubahan kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selengkapnya