Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Pewarta : Marven Talla
20 Januari 2021
Di Ambon
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Ambon, Tribun-Maluku.com : Adanya deklarasi yang dilakukan  pada tanggal 28 November 2020, oleh Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan, menyebabkan banyak pensiunan yang resah.

Untuk itu Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ambon, sudah mengundang secara resmi Ketua Pepabri Maluku dan juga Ketua FRI Maluku untuk melakukan rapat pada bulan Desember 2020, yang dilanjut pada tanggal 11 Januari 2021

Pada rapat yang digelar Rabu (20/1/2021) di Makodim 1504 Ambon , dihadirkan Dir Bimas Polda Maluku dan Dandiim 1504 Ambon, terungkap kejahatan yang sudah dilakukan Ketua Lembaga tersebut.

Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ambon,  Surya Mustafa Sipahelut, kepada wartawan menjelaskan, Ketua Dewan Kepengurusan Wilayah (DKW) Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan, telah memalsukan tanda tangan Sekertaris.

Menurutnya, terbongkarnya aksi jahat yang dilakukan oleh Ketua yayasan tersebut dari pengakuan Sekertaris Lembaga tersebut.

Dari pengakuan Sekertaris menurut Sipahelut, Ketua telah memalsukan tanda tangan Sekertaris, pada surat yang ditujukan untuk Kementrian keuangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terbukti dari surat-surat yang dimasukan, tercatat nama Lembaga Sampratiko yang sudah ditutup pada tahun 1998 berdasarkan keputusan pengadilan nomor 61 tanggal 27 Oktober 1998.

Menurut Sipahelut, Yayasan tersebut hanya berganti nama, ibarat memakai casing baru, karena, dari isi surat sama yang diduga copi paste

,”Isi surat ini sama dengan Yayasan Sampratiko, dan didalamnya ada nama ketua yang lama serta didalam disebutkan nama Sampratiko, “ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan didalam surat Lembaga Investasi Proyek kemanusiaan, mengadopsi isi surat Yayasan Sampratiko, dimana didalam surat tersebut ada tercatat kurang lebih 1571 orang, sama dengan yang dipunyai Yayasan Sampratiko

Selain itu menurutnya, dasar hukum yang dipakai oleh Lembaga yang menghimpun dana-dana dari para pensiunan TNI, POLRI dan PNS tersebut adalah tidak sesuai atau boleh dikata salah kaprah.

Pasalnya, dalam tuntutan Lembaga tersebut menuntut P.T. Taspen untuk membayarkan hak-hak  yang belum terbayar, akan tetapi landasan hukum yang dipakai adalah UU No.11 tahun 1992.

Dimana UU itu dikhususkan untuk mengatur dana pensiun karyawan dan bukan untuk PNS, TNI serta Polri, karena UU untuk TNI dan Polri adalah UU No. 6 tahun 1966.

Sementara UU untuk pensiunan PNS diatur dalam UU No. 11 tahun 1969, dengan demikian menurut Mustafa UU yang digunakan oleh Lembaga tersebut  itu salah salah mengambil landasan hukum.

Dijelaskan, Lembaga tersebut adalah lembaga yang berada di luar lembaga resmi bentukan pemerintah seperti PWRI, PEPAPRI dan PLTRI..

Menurut Sipahelut,, pihaknya sudah menjelaskan tentang hak-hak Taspen yang mana saja, namun rupanya lembaga tersebut tidak tahu.

Oleh sebab itu menurut Sipahelut, jika mereka tidak tahu, mestinya harus bertanya karena pihak Taspen akan membuka diri untuk menjelaskannya.

Termasuk di dalamnya tentang kesejahteraan, dimana jika pensiunan yang memiliki usaha maka PT. Taspen akan membantu.

Ia menambahkan, ketika Ketua dimintai hadir dalam pertemuan tidak hadir,  dengan alasan sementara di Jakarta, untuk itu pihak Taspen akan melakukan pengejaran terhadap ketua untuk mempertanggung jawab perbuatannya, serta menarik surat dari mentri keuangan.

Selengkapnya
Bagikan40TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Berita Selanjutnya

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Berita Terkait

Sebanyak 25 Dari 199 Babinsa Kodim 1504/Ambon Divaksin Perdana

Sebanyak 25 Dari 199 Babinsa Kodim 1504/Ambon Divaksin Perdana

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Diduga Kejari Masohi Masuk Angin, Penyelewengan DD dan ADD Tidak Ditindaklanjuti

Ciptakan Masyarakat Yang Agamais, KOREM 151/Binaya Bangun Ponpes Di Pasahari

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Serahkan Berkas Tersangka Korupsi DD Tayando di Kejaksaan

Kadis Naker Kota Ambon, Ir. Steiven Patty, M.Si, menyematkan Tanda Peserta kepada peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Sebanyak 80 Orang Pencari Kerja Ikuti PBK Tahap II

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.