Ambon, Tribun-Maluku.Com : Adanya surat edaran dari Kodam XVI/Pattimura, tertanggal 12 Januari 2021 dengan nomor: B/54/1/2021, warga kawasan OSM kecamatan Nusaniwe, resah dan merasa ditipu.
Pasalnya, surat yang ditandatangani Komandan Denmadam XVI/Pattimura, Kol. Inf. Rudi Namsyah, SH, berisi beberapa point’ penting, diantaranya Kodam XVI akan melakukan penertiban dan menutup akses keluar masuk kawasan tersebut, membuat warga kecewa dan merasa dibohongi selama ini.
Keresahan warga lantaran beberapa item dalam point’ nomor 2 bertujuan untuk mensosialisasikan penertiban PKL di atas trotoar, menertibkan pangkalan ojek di kawasan OSM yang dinilai sering disalahgunakan, menutup dan membatasi akses jalan keluar masuk warga dari pantai melewati kawasan OSM.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan warga kawasan OSM yang menurut Kodam XVI Pattimura adalah kawasan Asrama Militer.
Kepada wartawan di kediamannya, Stela Reawaruw yang adalah koordinator para pensiunan TNI yang juga turut memperjuangkan status tanah kawasan OSM, menilai bentuk sosialisasi ini sudah tidak relevan dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, kawasan OSM adalah bukan milik Kodam XVI Pattimura, tetapi mengapa penertiban PKL harus dilakukan di kawasan OSM yang notabene bukan kawasan Asrama Militer milik Kodam XVI Pattimura,
Sementara kawasan PHB milik Kodam yang di depannya banyak kios dan pedagang tidak ditertibkan.
Menurut Reawaruw, selama ini mereka sudah ditipu oleh Namsyah, pasalnya selama ini Dandema selalu mendatanginya dan berbicara manis seakan-akan pihak Kodam tidak mau lagi berurusan dengan tanah OSM.
Tetapi dirinya sangat kecewa dengan adanya Surat tersebut, yang seakan-akan pihak Kodam ingin pengakuan masyarakat OSM kalau kawasan itu adalah kawasan Asmil OSM.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maluku, Beny Sarkol kepada wartawan Kamis 14 Januari 2021 menjelaskan, kasus OSM ini sudah berulang kali dibawa ke forum mediasi dan sebelum mediasi dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu dihadiri oleh komisioner Komnas HAM perwakilan Jakarta dimana hasil gelar perkara itu membuktikan bahwa status tanah kawasan OSM itu bukan milik Kodam XVI Pattimura.
“Dalam gelar perkara waktu itu kami minta masing-masing pihak membuka dokumennya, dan setelah kami pelajari ternyata tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan bahwa status lahan itu milik Kodam Pattimura.
,”Atas dasar itu kami membuka forum mediasi di kantor Gubernur yang dihadiri Kasdam
Bahkan sesuai informasi dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa OSM tidak termasuk dalam aset TNI karena tidak terdaftar di sana,” jelas Sarkol.
Itu berarti sudah jelas kalau Kodam XVI Pattimura tidak berhak atas lahan itu.
Kalaupun saat ini Kodam XVI Pattimura mau melakukan penertiban silahkan saja tapi hanya dilakukan pada beberapa bangunan asrama yang saat ini masih ditinggal oleh anggota TNI aktif.
“Kalau penertiban mau dilakukan silahkan saja, tapi hanya pada beberapa bangunan asrama yang dihuni anggota TNI aktif saja, tidak boleh dilakukan di seluruh kawasan OSM apalagi sampai menutup akses jalan keluar masuk OSM itu sudah salah,” kata Benny.