Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Awal 2021, Polresta Ambon Ungkapan 2 Kasus persetubuhan Dengan Anak Kandung

Pewarta : Marven Talla
12 Januari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Awal 2021, Polresta Ambon Ungkapan 2 Kasus persetubuhan Dengan Anak Kandung

Ambon, Tribun-Maluku,com : Awali Tahun Baru 2021, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease  berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya kasus persetubuhan terhadap anak kandung.

Kepada wartawan Selasa (12/1/2021), Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombespol Leo Surya Nugraha Simatupang S.Ik mengatakan,  dua kasus yang sangat memalukan. Dilakukan oleh orang tua korban.

Menurutnya, perbuatan bejat ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.

Korban perbuatan bejat dilakukan terhadap  anak pelaku sendiri, umur 15 Tahun beralamat di kecamatan sirimau.

Pelakunya atas nama AT alias Soni (36 ), ini orang tua korban sendiri dan saat ini  sudah diproses dan  dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk kasus kedua, tersangka dengan inisial EM alias Erik yang melakukan aksinya terhadap anak kandung sendiri, dengan inisial EN (15).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, keduanya melakukan aksi dengan motif berbeda, salah satunya melakukan persetubuhan akibat nafsu birahi nya sendiri.

Sedangkan yang satu motif perbuatannya akibat dipengaruhi oleh minuman keras.

Untuk kedua tersangka menurut Kapolresta, akan diterapkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

ADVERTISEMENT

Selain kasus persetubuhan dengan anak kandung,  kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan teman miras.

kasus pembunuhan terjadi pada malam pergantian tahun, tanggal 31 Desember kemarin, dirumah Kost korban, Mangga dua ( Belakang PGSD)

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka atas nama dengan inisial JSL alias Jefri (23) terhadap korban atas nama johanes Yesuyanan alias Ojon.

Pembunuhan ini terjadi akibat pelaku dan korban sudah dipengaruhi miras, saat merayakan pergantian tahun.

Awalnya terjadi pertengkaran dan pelaku mendatangi korban di rumah kost yang langsung memberikan 11 tusukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Ambon, dan yang bersangkutan dikenakan pasal 338 atau pasal 351 KUHP ayat 3 , mengakibatkan orang meninggal.

Selain itu kasus di Negeri Liang yang sudah berulang kali terjadi yang mana tahun 2020 sudah terjadi 3 kali kejadian.

Untuk kasus tersebut sudah 6 tersangka yang sudah diamankan dan 5 tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selengkapnya
Bagikan4TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Nelayan Hilang Kontak, SAR Tual Masih Melakukan Pencarian

Berita Selanjutnya

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Berita Terkait

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif

Jaksa Diduga Lindungi Pihak Lain Dalam Kasus Bandara Banda Naira

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Toraya : Tidak Benar Saya Berkata Hendak Membunuh Wartawan

Update COVID-19 Maluku : Penambahan Kasus Sebanyak 1 Kasus, Total 5826 Kasus

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.