Ambon, Tribun-Maluku,com : Awali Tahun Baru 2021, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya kasus persetubuhan terhadap anak kandung.
Kepada wartawan Selasa (12/1/2021), Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombespol Leo Surya Nugraha Simatupang S.Ik mengatakan, dua kasus yang sangat memalukan. Dilakukan oleh orang tua korban.
Menurutnya, perbuatan bejat ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Korban perbuatan bejat dilakukan terhadap anak pelaku sendiri, umur 15 Tahun beralamat di kecamatan sirimau.
Pelakunya atas nama AT alias Soni (36 ), ini orang tua korban sendiri dan saat ini sudah diproses dan dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk kasus kedua, tersangka dengan inisial EM alias Erik yang melakukan aksinya terhadap anak kandung sendiri, dengan inisial EN (15).
Ia menjelaskan, keduanya melakukan aksi dengan motif berbeda, salah satunya melakukan persetubuhan akibat nafsu birahi nya sendiri.
Sedangkan yang satu motif perbuatannya akibat dipengaruhi oleh minuman keras.
Untuk kedua tersangka menurut Kapolresta, akan diterapkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Selain kasus persetubuhan dengan anak kandung, kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan teman miras.
kasus pembunuhan terjadi pada malam pergantian tahun, tanggal 31 Desember kemarin, dirumah Kost korban, Mangga dua ( Belakang PGSD)
Pembunuhan dilakukan oleh tersangka atas nama dengan inisial JSL alias Jefri (23) terhadap korban atas nama johanes Yesuyanan alias Ojon.
Pembunuhan ini terjadi akibat pelaku dan korban sudah dipengaruhi miras, saat merayakan pergantian tahun.
Awalnya terjadi pertengkaran dan pelaku mendatangi korban di rumah kost yang langsung memberikan 11 tusukan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Ambon, dan yang bersangkutan dikenakan pasal 338 atau pasal 351 KUHP ayat 3 , mengakibatkan orang meninggal.
Selain itu kasus di Negeri Liang yang sudah berulang kali terjadi yang mana tahun 2020 sudah terjadi 3 kali kejadian.
Untuk kasus tersebut sudah 6 tersangka yang sudah diamankan dan 5 tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).