Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Pewarta : Jossy Linansera
21 Januari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus penggelapan uang sembako senilai Rp.2 miliard lebih yang melibatkan Leonora Lisapaly dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Ambon serta memiliki putusan hukum berkekuatan tetap yang mana majelis hakim membebaskan terdakwa Leonora Lisapaly, berbuntut panjang.

Pasalnya kuasa hukum John Tuhuteru alias Titi 51 mengambil langkah melaporkan majelis hakim pengadilan negeri Ambon ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)

“Laporan ke Bawas MA ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Leonora Lisapaly dalam kasus dugaan penipuan. Akan tetapi laporan kami ini lantaran adanya ketidak jelasan dalam amar putusan majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut, khususnya mengenai barang bukti yang disita, ” demikian diungkapkan Roos Jeane Alfaris selaku kuasa hukum Titi 51 kepada wartawan Rabu (20/1/2021) di Ambon.

Dijelaskan Alfaris dalam amar putusannya majelis hakim dalam diktum pertimbangan disebutkan bahwa barang bukti berupa ratusan faktur dan nota pengambilan barang oleh almarhum Berthy Themalagi yang adalah suami dari Leonora Lisapaly yang disita dari korban dalam perkara ini, dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut di sita. Dengan demikian maka ratusan barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada karyawan CV. Gema Rejeki. Lantaran barang barang bukti itu disita atau berasal dari karyawan CV. Gema Rejeki milik Titi 51.

Akan tetapi lanjut Alfaris, pada bagian lain amar putusannya majelis hakim hanya menyatakan mengembalikan barang bukti, namun tidak disebutkan dikembalikan kepada siapa. Dan pada butir selanjutnya pada amar putusan tersebut majelis hakim menyatakan. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

“Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekisruhan, pasalnya barang bukti berupa ratusan faktur dan nota pengambilan barang oleh Berthy Themalagi suami dari Leonora Lisapaly dari CV. Gema Rejeki senilai kurang lebih Rp.2 miliard lebih yang disita dari petugas CV. Gema Rejeki selaku korban dalam perkara ini, malah dikembalikan kepada terdakwa Leonora Lisapaly, ” urai Alfaris.

ADVERTISEMENT

Padahal tambah Alfaris, jelas jelas ratusan nota dan faktur pengambilan barang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan kasus ini, disita dari pegawai CV. Gema Rejeki. Namun anehnya ratusan faktur dan nota tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut di sita.

Hal ini juga diperkuat dengan sikap jaksa atau juru sita pada Kejaksaan Negeri Ambon. Dimana juru sita menolak menyerahkan ratusan faktur dan nota pengambilan barang yang disita dari pihak CV Gema Rejeki. Juru sita Kejaksaan Negeri Ambon beralasan mereka berpegang pada amar putusan majelis hakim.

Tentu saja hal ini sangat merugikan kliennya selaku korban dalam kasus tersebut. Dimana jelas jelas ratusan nota dan faktur itu disita dari CV Gema Rejeki. Namun setelah vonis kasus ini, malah dikembalikan kepada Leonora Lisapaly yang jelas jelas bukan berhak atas ratusan barang bukti tersebut. Dan bisa saja barang barang bukti yang bukan milik Leonora Lisapaly itu dihilangkan oleh Leonora Lisapaly

ADVERTISEMENT

“Oleh karenanya maka kami selaku kuasa hukum Titi 51 sebagai pemilik CV. Gema Rejeki melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara ini, Panmud bidang pidana dan juru sita bidang pidana pada Pengadilan Negeri Ambon ke Bawas MA, dan Komisi Yudisial, serta jaksa ke Kejaksaan Agung, ” demikian Alfaris.

Bagikan85TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Berita Selanjutnya

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Berita Terkait

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Dugaan Korupsi Semmy Theodorus, Kejari MBD Pakai Ahli Unpatti

Kasus Dugaan Korupsi ADD DD Werwaru Tunggu Kasipidsus Baru

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Gudang Penyimpanan BBM KSOP Ambon Masuk Pantauan Polisi

Polisi Grebek Aktivitas Pengolahan Emas di Dusun Waswadi

BLK Ambon Gelar Kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.