Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus penggelapan uang sembako senilai Rp.2 miliard lebih yang melibatkan Leonora Lisapaly dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Ambon serta memiliki putusan hukum berkekuatan tetap yang mana majelis hakim membebaskan terdakwa Leonora Lisapaly, berbuntut panjang.
Pasalnya kuasa hukum John Tuhuteru alias Titi 51 mengambil langkah melaporkan majelis hakim pengadilan negeri Ambon ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
“Laporan ke Bawas MA ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Leonora Lisapaly dalam kasus dugaan penipuan. Akan tetapi laporan kami ini lantaran adanya ketidak jelasan dalam amar putusan majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut, khususnya mengenai barang bukti yang disita, ” demikian diungkapkan Roos Jeane Alfaris selaku kuasa hukum Titi 51 kepada wartawan Rabu (20/1/2021) di Ambon.
Dijelaskan Alfaris dalam amar putusannya majelis hakim dalam diktum pertimbangan disebutkan bahwa barang bukti berupa ratusan faktur dan nota pengambilan barang oleh almarhum Berthy Themalagi yang adalah suami dari Leonora Lisapaly yang disita dari korban dalam perkara ini, dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut di sita. Dengan demikian maka ratusan barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada karyawan CV. Gema Rejeki. Lantaran barang barang bukti itu disita atau berasal dari karyawan CV. Gema Rejeki milik Titi 51.
Akan tetapi lanjut Alfaris, pada bagian lain amar putusannya majelis hakim hanya menyatakan mengembalikan barang bukti, namun tidak disebutkan dikembalikan kepada siapa. Dan pada butir selanjutnya pada amar putusan tersebut majelis hakim menyatakan. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
“Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekisruhan, pasalnya barang bukti berupa ratusan faktur dan nota pengambilan barang oleh Berthy Themalagi suami dari Leonora Lisapaly dari CV. Gema Rejeki senilai kurang lebih Rp.2 miliard lebih yang disita dari petugas CV. Gema Rejeki selaku korban dalam perkara ini, malah dikembalikan kepada terdakwa Leonora Lisapaly, ” urai Alfaris.
Padahal tambah Alfaris, jelas jelas ratusan nota dan faktur pengambilan barang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan kasus ini, disita dari pegawai CV. Gema Rejeki. Namun anehnya ratusan faktur dan nota tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut di sita.
Hal ini juga diperkuat dengan sikap jaksa atau juru sita pada Kejaksaan Negeri Ambon. Dimana juru sita menolak menyerahkan ratusan faktur dan nota pengambilan barang yang disita dari pihak CV Gema Rejeki. Juru sita Kejaksaan Negeri Ambon beralasan mereka berpegang pada amar putusan majelis hakim.
Tentu saja hal ini sangat merugikan kliennya selaku korban dalam kasus tersebut. Dimana jelas jelas ratusan nota dan faktur itu disita dari CV Gema Rejeki. Namun setelah vonis kasus ini, malah dikembalikan kepada Leonora Lisapaly yang jelas jelas bukan berhak atas ratusan barang bukti tersebut. Dan bisa saja barang barang bukti yang bukan milik Leonora Lisapaly itu dihilangkan oleh Leonora Lisapaly
“Oleh karenanya maka kami selaku kuasa hukum Titi 51 sebagai pemilik CV. Gema Rejeki melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara ini, Panmud bidang pidana dan juru sita bidang pidana pada Pengadilan Negeri Ambon ke Bawas MA, dan Komisi Yudisial, serta jaksa ke Kejaksaan Agung, ” demikian Alfaris.