Langgur, Tribun Maluku: Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun mengimbau bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 agar menghindari dari praktek korupsi.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa korupsi adalah masuk dalam kejahatan luar biasa dan kepada ASN yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN,” kata Bupati Malra saat menghadiri penetapan 110 CPNS formasi tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Selasa, (12/1/2021).
Bupati menghimbau kepada seluruh Perangkat Organisasi Daerah (OPD) untuk memberikan arahan dan bimbingan serta memberikan evaluasi terhadap CPNS yang akan bertugas di masing-masing dinas yang ada di daerah itu.
“ Kepada saudara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan, saya minta segera diarahkan untuk melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan dan Pusat Layanan Kesehatan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Untuk tenaga kesehatan, Hanubun menggakui masih menjadi kendala terutama menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.
Sehingga pengangkatan pegawai Non PNS tetap diberlakukan sesuai kompetensi, dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan analisis kebutuhan.
“Saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, saya ingatkan kembali untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Bupati Malra menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi 3M, (mencuci tangan, Menggunakan masker dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.