Ambon,Tribun-Maluku.com : Tidak terima dengan tindakan sepihak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Namlea Kabupaten Buru dan juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ferry Tanaya salah satu pengusaha di Maluku melayangkan gugatannya terhadap kedua institusi tersebut.
Ferry Tanaya lewat kuasa hukumnya, Henry Lusikooy, Abdul Basir Rumagia dan Rabil Sharir secara resmi telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Namlea.
“Jadi secara resmi pada tanggal 22 Januari 2021 kemarin, kami selaku kuasa hukum Ferry Tanaya telah mendaftarkan gugatan perbuatan yang diduga dilakukan oleh pihak BPN dan Kejati Maluku selaku pihak tergugat, ” demikian diungkapkan Hendry Lusikooy salah satu kuasa hukum Ferry Tanaya kepada media ini, Minggu (24/1/2021)
Dijelaskan Lusikooy, gugatan Ferry Tanaya selaku pihak penggugat melawan BPN Namlea dan Kejati Maluku sebagai pihak tergugat itu tercatat dengan nomor 02/PDT/2021/PN nla tanggal 22 Januari 2021. Ferry Tanaya mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Namlea lantaran objek gugatannya berada di Namlea.
“Inti gugatannya adalah tergugat dua yakni Kejati Maluku secara sepihak dan tanpa bukti resmi menyatakan dan mengklaim bahwa tanah seluas 644 ribu meter persegi milik Ferry Tanaya adalah tanah negara. Oleh karena itu, Ferry Tanaya selaku pemilik lahan merasa adanya sengketa kepemilikan, maka dirinya lewat kuasa hukumnya menggugat Kejati Maluku selaku pihak tergugat dua, ” ungkap Lusikooy.
Sedangkan tergugat satu yakni BPN Kabupaten Namlea tambah Lusikooy digugat oleh Ferry Tanaya. Lantaran pihak BPN Kabupaten Namlea mengetahui pasti bahwa tanah atau objek sengketa itu adalah milik Ferry Tanaya. Hal ini dibuktikan ketika akan dilakukan pelepasan hak, pihak BPN memanggil Ferry Tanaya selaku pemilik lahan dan juga BPN telah melakukan verifikasi surat surat dan dokumen kepemilikan, dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ferry Tanaya.
“Akan tetapi anehnya, ketika Kejati Maluku menyatakan bahwa objek sengketa tersebut adalah tanah negara, BPN sebagai institusi yang berhak menyatakan kepemilikan tanah tidak membantah dan mengikuti saja apa yang diinginkan oleh pihak tergugat dua. Padahal BPN Kabupaten Namlea tahu pasti bahwa tanah tersebut adalah milik Ferry Tanaya, ” papar Lusikooy.
Diakui Lusikooy persoalan ini pernah bergulir di meja hijau, yaitu ketika pihak Ferry Tanaya mengajukan gugatan pra peradilan melawan Kejati Maluku, pasca penetapa Ferry Tanaya selaku tersangka dalam kasus dugaan Mark up pembelian lahan PLTMG di Namlea.
“Seperti kita tahu bersama bahwa pada Pra Peradilan tersebut dimenangkan oleh Ferry Tanaya. Akan tetapi hingga kini masih saja ada upaya yang dilakukan guna mengkriminalisasikan klien kami itu, ” pungkas Lusikooy.