Ambon, Tribun-Maluku. : Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria secara simbolis oleh Presiden secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2021)
Melalui video conference dari Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimuri, Sekda Maluku Kasrul Selang bersama pejabat lainnya menyaksikan penyerahan SK dari Presiden RI.
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan sejak 5 tahun terakhir pemerintah memberikan perhatian yang khusus kepada retribusi aset.
Penyerahan Surat Keputusan menjadi jawaban dari banyaknya terjadi sengketa Agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan Perusahaan, baik masyarakat dengan Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah akan terus mendorong retribusi aset melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria.
Surat Keputusan yang diserahkan yakni 2.929 Surat Keputusan perhutanan sosial di seluruh Tanah Air, luasnya 3.442.000 Hektar untuk 651.000 KK.
Selain itu, diserahkan 35 Surat Keputusan Hutan Adat seluas 37.500 Hektar dan 58 Surat Keputusan Tanah Obyek Reporma Agraria seluas 72.000 Hektar di 17 Provinsi.
Terkait penyerahan SK ini, Presiden mengingatkan agar penerima Surat Keputusan dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang diberikan untuk kegiatan produktif.
“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK, saya akan cek terus untuk memastikan lahan tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi masyarakat”, kata Presiden.
Jokowi juga meminta kepada penerima Surat Keputusan untuk merumuskan aspek usahanya, agar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan.
Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan, agar SK tersebut jangan sampai dipindah tangan ke orang lain.
“Hati-hati, saya akan ikut terus perkembangannya apakah dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi. Setiap daerah itu berbeda-beda komoditi. Silahkan komiditi apa yang bisa dikembangkan,” ujar Jokowi.
Presiden pun berharap melalui program ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui, dalam Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara simbolis kepada masyarakat di Istana Merdeka itu, Maluku mendapat kuota sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektar bagi 24.270 KK.
Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektar di 11 provinsi, yang salah satu diantaranya Provinsi Maluku.