Ambon,Tribun-Maluku.com : Dua tersangka kasus Pembanguan Runway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 masing-masing Mrthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy resmi di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Tanggal 24 November 2020. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1894K/Pid.Sus/2016 atas nama Sijane Nanlohy dan utusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1896K/Pid.Sus/2016 atas nama Marthen F. Parinussa.
Kepada Wartawan di Ambon Rabu (13/1/2020) Yustin Tunni SH selaku Kuasa Hukum Mathen Parinusa dan Sijane Nanlohy mendukung sepenunya proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Hanya saja ada PR yang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
Dikatakan, tentu public akan bertanya apa yang dimaksudkan dengan PR yang disampikan oleh Penasehat Hukum ke 2 tersangka/terpidana tersebut? yang dimaksudkan dengan PR adalah keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan Pembangun Runway Bandar Uadara Banda Naira tidak dijadikan tersangka hanya kedua Kliennya yang dijadikan tersangka.
“Ya pihak lain ini punya perbuatan hukum akan tetapi tidak dijadikan tersangka dan ini merupakan pertanyaan besar bagi Kami padahal mereka punya peran dan ada tanda tangan mereka dalam dokuemen Pekerjaan Pembanguan Runnway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014.” bebernya.
Dijelaskan, selaku Kuasa Hukum dirinya telah melaporkanke ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI dan hasil dari laporan yang disampikan kasus Bandar Uadara Banda Naira tahun 2014. Dimana Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejati Maluku untuk membuka kembali kasus tersebut.
Terkait hal itu lanjut Tuni Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda hanya saja sampai dengan saat ini tindaklanjut dari kasus tersebut berjalan ditempat.
Menurut Tuny, meskipun kedua Kliennya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda akan tetapi dirinya tetap konsisten untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Intinya kedua tersangka pernah dimintai keterangangan 2 tahun lalu terkait laporan yang Kami sampaikan. Dijelaskan saat itu oleh Jaksa Usman kalau kasus Bandara Banda telah dibuka kembal buktinya 2 tersangka telah dimintai keterangan untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain sebagai mana dokumen yang ditanda tangani tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka” papar Tuni
Dirinya menduga Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda melindungi pihak lain yang terlibat dalam kasus Bandara Udara Banda Naira. Pasalnya pasca pemeriksaan kedua tersangka dua tahun lalu tidak ada kabar berita tentang kasus ini sama sekali.
Oleh karena itu, Yustin Tuny,SH akan melaporkan perkembangan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta dan akan melakukan pengawalan sampai terungkap keterlibatan pihak lain sebagaimana yang dilaporkan.