Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) di desa Werwaru Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bakal makan korban. Pasalnya kasus dugaan korupsi DD desa Werwaru yang diduga melibatkan kepala desa Werwaru dan beberapa kroninya itu kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sumber media ini di Kejati Maluku Senin (11/1/2021) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana desa di desa Werwaru kini menjadi salah satu prioritas Kejati Maluku.
“Pastinya kasus kasus dugaan korupsi di kabupaten kota di Maluku tidak terlepas dari pantauan Kejati Maluku, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi DD Werwaru yang ditangani oleh Kejari MBD, ” beber sumber tersebut.
Bahkan diakui sumber media ini, pihak Kejati Maluku akan segera meminta Kejari MBD guna menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah ini.
“Jadi yang pastinya kasus DD Werwaru harus tuntas. Apalagi kasus tersebut kini sudah ditangani oleh seksi tindak pidana khusus Kejari MBD, ” bebernya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalatta yang dihubungi media ini membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi DD Werwaru ditangani oleh Kejari MBD.
“Untuk kasus dugaan korupsi DD Werwaru sudah ditangani langsung oleh bagian Pidsus Kejari MBD. Bahkan beberapa orang telah dimintai keteranganya. Yang pastinya Kejari MBD serius menangani kasus ini dan akan dituntaskan, ” papar Lawalatta.
Terkait hal tersebut salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Marnex Ferison Salmon meminta agar Kejari MBD segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini guna menghindari adanya opini masyarakat yang menduga adanya main mata antara Kejari MBD dengan mereka mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi DD di Werwaru itu.
“Sudah saatnya Kejari MBD menuntaskan kasus ini. Supaya jangan ada spekulasi ditengah masyarakat bahwa ada main mata antara Kejari MBD dengan mereka yang diduga terlibat, ” tegas Salmon.
Salmon juga meminta agar Kejari MBD tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Jika memang sesuai alat bukti menunjukan adanya dugaan keterlibatan Kepala desa Werwaru, maka Kejari MBD harus segera menetapkan Kepala desa Werwaru selaku tersangka begitu juga dengan yang lainnya. Lantaran DD dan ADD itu harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat bukan untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, ” pungkas Salmon.