Langgur, Tribun-Maluku : Kejaksaan Negeri Tual hingga saat ini masih menunggu penyerahan berkas tahap dua yakni barang bukti dan tersangka Kepala Ohoi (Kepo) Hako Hamra Rahakbauw dari penyidik Polres Tual.
” Untuk perkara ijazah palsu atas nama TSK Hako itu sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Tual. Kemudian sekarang prosesnya tinggal tahap dua dari penyelidik Polres ke Kejaksanaan Negeri Tual,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan Darmawan di Tual, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut kata dia, hingga saat Kejaksaan Negeri belum melimpahkan berkas ke Pengadilana disebabkan berkas tahap dua belum diserahkan dari penyidik Polres Tual.
Dan apabilah berkas lengkap maka sudah barang tentu kejaksaan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan tersebut.
” Jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan maka saya dan pa Yoga akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan, sehingga berkasnya tidak lama-lama disini tapi akan langsung kita limpahan ke pengadilan,” jelas Kasi Intel.
Sebelumnya, Penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Ohoi (Kepo) Hako dengan rekannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo di Mapolres Malra beberapa bulan lalu
” Hari ini kita melakukan pengiriman Berkas Perkara Pemalsuan Ijazah (Rantap 1) ke Kejaksaan Negeri Tual,” katanya.
Kasus ini, kata Siompo, sebelumnya Polres Malra telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial HR sebagai orang yang menggunakan dan AR sebagai orang yang memalsukan,
‘ Berkas tahap satu sudah dikirim tinggal kita tunggu perkembangan dari kejaksaan saja,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, HR dan AR dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara.
Dia menjelaskan, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Malra.
Pasalnya kedua tersangka dalam proses kedua tersangka kooperatif sehingga kedua tersangka saat hanya diberikan kewajiban wajib lapor.
“Kedua tersangka saat ini wajib lapor di Polres Malra dan tetap ada dalam pengawasan kami,” ucapnya.