Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pewarta : Marven Talla
22 Januari 2021
Di Ambon
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Ambon, Tribun-Maluku.com : Mendapat informasi, adanya pertemuan Komisi I DPRD Maluku dan Johanis Tisera Alias Buke, terkait pembayaran Lahan RSUD Dr Haulussy Ambon, Reynold Evans Alfons meminta agar Komisi I bisa jeli mengambil keputusan pembayaran Lahan RSUD.

Kepada Wartawan dikediamannya, Kamis (21/1/2021) Evans Alfons, ahli waris Jacobus Abner Alfons,  pemilik 20 potong Dusun dati menjelaskan,  Komisi I harus jeli untuk melindungi uang negara, yang nantinya akan dipakai untuk pembayaran lahan tersebut.

Menurutnya, pembayaran tahap pertama sudah dilakukan pemda, sebesar 10 Milyar, yang kemudian dibayar kembali 3 Milyar,  tetapi itu bukan menjadi urusannya, namun itu merupakan tanggung jawab Pemda dalam penggunaan uang negara.

Untuk itu pemda harus mengetahui, dalam perkara 62 tahun 2015, surat Kepemilikan Johanis Tisera,  tertanggal 28 Desember 1976 sudah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan dan dibatalkan.

Dengan dibatalkan surat kepemilikan Tisera tersebut,  maka nantinya dalam pembuatan sertifikat, setelah dilakukan pembayaran kepada Tisera, tidak akan mungkin penerbitan sertifikat dapat dilakukan oleh pertanahan kota Ambon.

Selain itu, menurut Alfons,  perlu dicatat, selama ini tidak pernah ada pengadilan negeri mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan tersebut, sehingga menghukum Pemda untuk melakukan pembayaran kepada Tisera

ADVERTISEMENT

, “Apa alasannya? Karena putusan itu Deklaratoir, seharusnya pengadilan negeri Ambon mengeluarkan berita acara non eksekutabel,” Tuturnya.

Menurutnya, putusan nomor 38 tidak dapat dilakukan eksekusi,  karena putusan itu hanya satu pernyataan tidak ada perintah eksekusi.

Ia menambahkan, pada tanggal 19 Januari 2019, ada satu kesepakatan yang dibuat di notaris Rosdianti Nahumarury, yang menjadi dasar kesepakatan pembayaran lahan RSUD Haulussy oleh mantan Gubernur Said Assagaff.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal ini menjadi catatan, bahwa Rosdianti Nahumarury adalah pihak yang kalah pada perkara 62.

Yang mana akte jual beli antara Johanis Tisera dengan Toni Kusdianto pun dibatalkan,  untuk itu Pemda harus hati-hati melihat masalah ini.

Dijelaskan, Rosdianti Nahumarury adalah pihak dalam perkara nomor 62, yang mana amar putusan membatalkan surat kepemilikan Buke Tisera, tanggal 28 Desember 1976.

, “Hal ini harus dilihat, karena mau dan tidak mau Pemda tetap tidak akan mendapat sertifikat ,  karena sertifikat tidak mungkin akan timbul dari surat yang cacat hukum, ” Ujarnya.

Dijelaskan pula, tidak ada dasar untuk dilakukan eksekusi terhadap bangunan, apabila Pemda tidak membayar ganti rugi kepada Buke Tisera .

, “Saya kasihan kalau Pemda berpikir tidak bayar Buke Tisera maka bangunan akan dieksekusi,  dasarnya apa? Ini alasan yang masuk akal, dan membodohi masyarakat kota Ambon, terkait dengan penegakan hukum, ” Ujar Alfons.

Selengkapnya
Bagikan81TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

DPC Granat Ragukan Kerja BNN Tual

Berita Selanjutnya

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Berita Terkait

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Ir. Steven Patty, M.Si.

BLK Ambon Gelar Kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri

Sekda Maluku Buka Raker Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Maluku

Sekda Maluku Buka Raker Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Maluku

Kace Pelamonia, SH, Koordinator Balai Penyuluhan KB Kec. Baguala.

Pengelolaan Dana BOKB Kec. Baguala Kota Ambon Tahun 2020 Signifikan

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Kerinduan BMW Melakukan Silaturahmi Dengan Insan Pers Terpenuhi

Kerinduan BMW Melakukan Silaturahmi Dengan Insan Pers Terpenuhi

MT Nur Asiah Maluku Gelar Raker, Bahas Program Kerja Tahunan

MT Nur Asiah Maluku Gelar Raker, Bahas Program Kerja Tahunan

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Ciptakan Masyarakat Yang Agamais, KOREM 151/Binaya Bangun Ponpes Di Pasahari

Polres Tual Amankan Miras Ilegal

Sekda Maluku pimpin Apel Bulan K3 Nasional, Tingkat Provinsi

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Polres Tual Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Smart Phone

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masuk di Tahap Penyidikan

Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Penetapan Ferry Tanaya Selaku Tersangka Tidak Sah

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Surati KPN, Syaranamual Pertanyakan Kewenangan KPN Merubah Putusan

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Ilustrasi Mobil Rusak.

Muhajir : Semoga Masalah Mobil Menjadi Terang Benderang di Mata Publik

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa.

Khawatir Ada Paket Glondongan, Hehanussa Minta Dinas Terkait Lengkapi Data Sebelum Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Ir. Steven Patty, M.Si.

BLK Ambon Gelar Kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Bank Dunia Beri Bantuan Satu Milyar di Desa Yamtel

Terkait Kualitas Layanan di Tayando, Ini Penjelasan Telkomsel

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

Industri Hulu Migas Wilayah Pamalu bersama Civitas Akademika UNCEN Dukung Pencanangan Bulan K3

Industri Hulu Migas Wilayah Pamalu bersama Civitas Akademika UNCEN Dukung Pencanangan Bulan K3

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.