Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Seram Bagian Barat

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Pewarta : Yonli Ris Melay
25 Januari 2021
Di Seram Bagian Barat
Waktu membaca :2menit dibaca normal
La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Piru, Tribun Maluku.com : La Kukung alias La Arjuna Rumbia warga Dusun Taman Sejarah, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama Dua Tahun.

Aksi bejat yang dilakukan Arjuna sejak dari tahun 2018 silam dan baru terungkap di Tahun 2020, Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres SBB, AKP. Matahelumual, Senin 25/01/2020

AKP. Matahelumual mengkronologikan, pada bulan Juni 2018 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana pada saat itu korban pergi ke tempat walang milik La Kukung, “Korbannya adalah anak tirinya sendiri,” ungkap Kasat.

Kasat merincikan, sesampainya korban di walang, La Kukung menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan langsung melakukan persetubuhan dengan korban.

“Setelah melakukan persetubuhan tersebut terlapor sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah berkisar Rp.50.000 dan Rp.500.000 maupun membelikan pakaian kepada korban.

Dikatakan, terlapor juga sering mengancam korban, jika tidak menuruti keinginan terlapor maka terlapor akan menyebarkan foto maupun vidio porno korban ke media sosial.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan kejadian tersebut terjadi sampai pada Bulan Desember 2020, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban saudari Wa Iga pada saat menggunakan Handphone milik korban dan membuka isi mesengger korban dengan terlapor,” Ucap Kasat

Tidak terima adiknya menjadi korban bejat bapak tirinya, Wa Iga selanjutnya mengbil langkah hokum.
Menurut Kasat laporan telah ter-register dengan nomor, LP – B/03 /I/Maluku/Res SBB, Tanggal 6/2021.

Disampaikan, sesuai dengan kronologi peristiwa tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT
Selengkapnya
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Masuk Kantor DPRD Maluku, Wajib Tunjukan Kartu Rapid Anti Gen

Berita Selanjutnya

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Berita Terkait

Dibohongi, Kukupessy Palang Perumahan Dinas Milik Pemda SBB

Dibohongi, Kukupessy Palang Perumahan Dinas Milik Pemda SBB

Dua Kelompok Warga Desa Piru Bentrok

Dua Kelompok Warga Desa Piru Bentrok

Satu Rumah Warga Di SBB Ludes Dilahap Si Jago Merah

Satu Rumah Warga Di SBB Ludes Dilahap Si Jago Merah

Polres SBB dan Kodim 1502 Bagi Masker Ke Warga.

Polres SBB dan Kodim 1502 Bagi Masker Ke Warga.

Kadis PMD SBB Ngaku Pertaruhkan Jabatan Jika Hal Ini Terjadi

Kadis PMD SBB Ngaku Pertaruhkan Jabatan Jika Hal Ini Terjadi

Kunker Ke SBB Menteri PDTT Sambangi Desa Eti

Kunker Ke SBB Menteri PDTT Sambangi Desa Eti

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Raja Porto Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, PH Minta Bebas

Johan Watilette Warga Dusun Airliuw, Ditemukan Telah Meninggal Dunia

Sekda, Buka Lomba Nyanyi Anak dan Remaja, Pesparawi Maluku 2021

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Polres Tual Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Smart Phone

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masuk di Tahap Penyidikan

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Penetapan Ferry Tanaya Selaku Tersangka Tidak Sah

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Surati KPN, Syaranamual Pertanyakan Kewenangan KPN Merubah Putusan

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Ilustrasi Mobil Rusak.

Muhajir : Semoga Masalah Mobil Menjadi Terang Benderang di Mata Publik

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa.

Khawatir Ada Paket Glondongan, Hehanussa Minta Dinas Terkait Lengkapi Data Sebelum Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Ir. Steven Patty, M.Si.

BLK Ambon Gelar Kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Bank Dunia Beri Bantuan Satu Milyar di Desa Yamtel

Terkait Kualitas Layanan di Tayando, Ini Penjelasan Telkomsel

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.