Piru, Tribun Maluku.com : La Kukung alias La Arjuna Rumbia warga Dusun Taman Sejarah, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama Dua Tahun.
Aksi bejat yang dilakukan Arjuna sejak dari tahun 2018 silam dan baru terungkap di Tahun 2020, Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres SBB, AKP. Matahelumual, Senin 25/01/2020
AKP. Matahelumual mengkronologikan, pada bulan Juni 2018 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana pada saat itu korban pergi ke tempat walang milik La Kukung, “Korbannya adalah anak tirinya sendiri,” ungkap Kasat.
Kasat merincikan, sesampainya korban di walang, La Kukung menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan langsung melakukan persetubuhan dengan korban.
“Setelah melakukan persetubuhan tersebut terlapor sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah berkisar Rp.50.000 dan Rp.500.000 maupun membelikan pakaian kepada korban.
Dikatakan, terlapor juga sering mengancam korban, jika tidak menuruti keinginan terlapor maka terlapor akan menyebarkan foto maupun vidio porno korban ke media sosial.
Dijelaskan kejadian tersebut terjadi sampai pada Bulan Desember 2020, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban saudari Wa Iga pada saat menggunakan Handphone milik korban dan membuka isi mesengger korban dengan terlapor,” Ucap Kasat
Tidak terima adiknya menjadi korban bejat bapak tirinya, Wa Iga selanjutnya mengbil langkah hokum.
Menurut Kasat laporan telah ter-register dengan nomor, LP – B/03 /I/Maluku/Res SBB, Tanggal 6/2021.
Disampaikan, sesuai dengan kronologi peristiwa tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.