Ambon, Tribun-Maluku.Com : Sudah menjadi tugas Fakultas untuk membentuk karakter Mahasiswanya dengan memberikan pembinaan kepada Mahasiswa yang bermasalah.
Demikian penjelasan Dekan Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon Dr. H. H. Hetharia, M.Th, diruang kerjanya Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, saat ini sebagai dekan Fakultas Teologi, dirinya sudah memanggil salah satu mahasiswanya, A N yang saat ini dilaporkan masyarakat Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atas postingan-postingannya di Medsos, bahkan sudah dilaporkan ke kepolisian.
“Dengan adanya data-data yang diserahkan maka selaku Dekan, saya sudah panggil mahasiswa itu dan melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hetharia menjelaskan, Fakultas Teologia UKIM Ambon bertanggung jawab penuh untuk menyiapkan pembentukan para calon Pendeta ini yang nantinya akan masuk dalam pelayanan di masyarakat.
Dirinyapun tak memungkiri jika semua mahasiswa yang masuk ke UKIM Ambon memiliki karakter berbeda-beda, baik yang dibawa dari SMA bahkan juga terbentuk di keluarga sejak puluhan tahun.
,”Semua karakter ini harus dibentuk kembali untuk disiapkan menjadi seorang pelayan, dan itu adalah tugas Fakultas Teologi ini,” Ujarnya.
Ia menambahkan, walaupun secara manusia, boleh dibilang itu merupakan beban, tetapi itu sudah menjadi tanggung jawabnya untuk menyiapkan para calon Pendeta ini yang nantinya akan masuk ke masyarakat dan menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pelayan.
Dr. Hetharia menambahkan, Fakultas Teologi UKIM Ambon punya aturan dan ketika mahasiswa melakukan hal-hal yang tidak menunjukkan profilnya sebagai mahasiswa Teologi yang notabene adalah calon Pendeta, maka tindakan pembinaan akan dilakukan.
“Jadi, proses itu ada mekanismenya, diawali pemanggilan untuk dilakukan pembinaan, guna menyadarkan seorang mahasiswa dari kesalahan agar kemudian berubah diri,” urainya.
Selain itu, menurut Hetaria, Langkah lain, jika tidak berubah, maka akan ada tindakan disiplin yang bisa sampai kepada tindakan skorsing hingga pemecatan atau Drop Out (DO).
Ia menambahkan, sampai dengan adanya laporan masyarakat ke pihak Kepolisian seperti ini, berarti sudah masuk ke ranah hukum.
Untuk itu ketika dipanggil, maka sebagai warga negara AN harus mempertanggungjawabkan perilakunya dihadapan hukum.
Tetapi juga karena dia adalah mahasiswa Teologi maka itu juga menjadi tanggung Fakultas untuk membina AN.
Olehnya itu, Hetharia, meminta waktu untuk mengkaji persoalan tersebut dengan tetap berharap ada penyelesaian secara baik.
“Jika dimungkinkan dia meminta maaf dalam pendekatan keluarga maka itu akan lebih baik sehingga persoalan di polisi ini tidak dilanjutkan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” harapnya.
Namun sebaliknya,, menurut Hetaria, jika AN tidak meminta maaf sehingga masalah ini kemudian berlanjut di Kepolisian yang tentunya akan sangat merugikan dirinya sendiri.
Ketika itu terjadi, maka bisa terjadi juga ada tindakan dari Fakultas. Karena, jika masalah di kepolisian dia tidak bisa selesaikan, maka ini menunjukkan yang bersangkutan sebagai figur yang tidak mampu menyelesaikan persoalan.
“Intinya kami dari Fakultas Teologi tetap akan lakukan langkah-langkah pembinaan,” pungkasnya.