Ambon,Tribun-Maluku.com : Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Buru harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon.
Vonis terhadap mantan Sekda Buru Achmad Assegaf ini disampaikan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut mengungkapkan. Terdakwa Achmad Assegaf dalam kapasitasnya selaku Sekda Buru, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam amar putusannya, selain menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun, majelis hakim juga memvonis mantan sekda Buru ini untuk membayar uang denda sebesar Rp.500 juta subsider 3 bulan penjara. Dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp.9 miliard lebih subsider 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam kasus ini menuntut agar terdakwa Achmad Assegaf yang adalah mantan Sekda Buru itu dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun potong masa tahanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Assagaf dan La Joni Ali (terdakwa dalam kasus yang sama namun telah meninggal dunia) didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitas, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi.
Modus pertama, belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Dijelaskan Keduanya memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Kemudian dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, dan juga melalui orang-orang yang ditunjuk.
semua aksi atau tindakan korupsi dilakukan berdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Assagaf sesuai dakwaan diketahui memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Pelaksana Tugas Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru Tahun Anggaran (TA). 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Kemudian terdakwa Achmad Assegaf juga memerintahkan Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, La Joni lalu memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian atau sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang dan jasa. Bahkan Assegaf juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Terdakwa juga diketahui memerintahkan stafnya untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang dan jasa sesuai dengan memo