Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Pewarta : Jossy Linansera
14 Januari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Ambon,Tribun-Maluku.com : Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Buru harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon.

Vonis terhadap mantan Sekda Buru Achmad Assegaf ini disampaikan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut mengungkapkan. Terdakwa Achmad Assegaf dalam kapasitasnya selaku Sekda Buru, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam amar putusannya, selain menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun, majelis hakim juga memvonis mantan sekda Buru ini untuk membayar uang denda sebesar Rp.500 juta subsider 3 bulan penjara. Dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp.9 miliard lebih subsider 2 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam kasus ini menuntut agar terdakwa Achmad Assegaf yang adalah mantan Sekda Buru itu dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun potong masa tahanan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Assagaf dan La Joni Ali (terdakwa dalam kasus yang sama namun telah meninggal dunia) didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan ke­uangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan yang diba­ca­kan JPU Kejaksaan Tinggi Malu­ku, terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntu­ngan dari Belanja Perawatan Kenda­raan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitas, Belanja Sewa Perleng­ka­pan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penun­jang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ta­hun Anggaran 2018 untuk kepenti­ngan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan ko­rupsi.

Modus pertama, belanja dipertanggung­ja­wab­kan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk ke­giatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.

Dijelaskan Keduanya memerintahkan pega­wai untuk membuat laporan perta­nggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Kemudian dana yang berasal dari belanja yang dipertanggung­jawabkan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, dise­rahkan ke Ahmad. Dananya diberi­kan secara tunai, melalui transfer bank, dan juga melalui orang-orang yang ditunjuk.

ADVERTISEMENT

semua aksi atau tindakan korupsi dilakukan ber­dasarkan perintah Ahmad Assagaf. Assagaf sesuai dakwaan diketahui memerintahkan Mansur Mamu­latu selaku Pelaksana Tugas Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sa­rana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.

Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru Tahun Anggaran (TA). 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kemudian terdakwa Achmad Assegaf juga memerintahkan Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Ja­nuari 2016 s.d Juni 2018) tidak me­nguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan mengetahui bahwa ke­giatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, La Joni lalu memerin­tah­kan saksi Syahril untuk membuat kui­tansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penge­lua­ran sebenarnya dengan cara menu­liskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi ber­dasarkan memo yang ditulis tangan.

Para staf Setda tersebut lalu mem­buat nota pembelian atau sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang dan jasa. Bahkan Assegaf juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi un­tuk kegiatan yang tidak dilaksa­nakan tersebut.

Terdakwa juga diketahui memerintahkan stafnya untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang dan jasa sesuai dengan memo

Selengkapnya
Bagikan13TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Sambut Hari Dharma Samudra, Lantamal IX, Laksanakan Ziarah Tabur Bunga di Kapahaha

Berita Selanjutnya

Dijatahi Lab Berjalan COVID -19, Sekda Berharap Kab/Kota Se Maluku Jadi Perhatian

Berita Terkait

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Wabup SBB Sebut Ada Intervensi Di Pemerintahan

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Kodim 1504 Ambon Gelar Silaturahmi Sesuai Protokol Kesehatan

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Vaksin Sinovac Akan Didistribusikan ke 10 Kabupaten/Kota

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Moh Hurry, Tidak Ada Ada Penyelewengan DAK 2020

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Menyambut Natal, Pemkab Malra Gelar Operasi Pasar Murah

Bupati Malra Berhasil Mediasi Kisruh Antar Desa

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.