Namlea, Tribun Maluku.com Terkait informasi adanya dugaan penyelewengan DAK Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp 11 Miliar, Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Mohammad Hurry menyatakan, tidak terjadi dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan Tahun Anggaran 2020.
“DAK nya masih ada dan belum dilunasi kepada rekanan yang mengerjakan proyek Puskesmas Airbuaya karena proyeknya belum dirampungkan 100 persen,”jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Mohammad Hurry kepada sejumlah wartawan di Namlea, Sabtu (23/02/2021).
Kepala BPKAD Kabupaten Buru, yang akrab di sapa Moh Hurry secara khusus menjelaskan, menanggapi pemberitaan sejumlah media sehari sebelumnya yang menulis adanya dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan senilai Rp. 11 Milyar lebih di tahun tahun anggaran 2020 lalu telah Diselewengkan, mengakibatkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak dibayar lunas, bahkan ada yang belum sama sekali menerima pembayaran itu tidak benar.
Moh Hurry menjelaskan, DAK kesehatan Kabupaten Buru sudah ditranfer pusat dan kita belum lunasi karena rekanan yang mengerjakan proyeknya belum rampung seratus persen,”aku Hurry.
Hurry lalu mencontohkan proyek Puskesmas Airbuaya yang dikerjakan oleh Arnis Kapitan alias Hai menggunakan bendera CV Mulia Pratama. Proyek ini belum dilunasi karena belum rampung sampai per 31 Desember 2020 lalu.
Disentil terkait pernah didatangi Arnis Kapitan di rumah maupun di kantor guna membujuk dirinya mencairkan proyek yang belum rampung dengan iming-iming imbalan, Moh Hurry kemudian diam dan tidak menjawabnya. Namun salah satu sumber terpercaya menguatkan kalau Arnis Kapitan pernah menemui Kepala BPKB dan membujuknya mencairkan dana proyek.”Namun kepala BPKD tidak mengiyakan,”terang sumber ini.
Hurry lebih lanjut mengatakan, ada terjadi kekeliruan dari staf eksekutif saat rapat bersama Komisi III yang menerangkan, kalau proyek itu akan dibayar menggunakan DAU APBD TA 2021.
Meluruskan omongan tadi, yang benar, tegas Hurry, bahwa proyek tersebut tetap dibayar menggunakan DAK TA 2020. Namun pembayarannya tertunda akibat proyeknya tidak diselesaikan tepat waktu,ungkapnya.
Diketahui, Media ramai memberitakan hal itu yang terungkap dalam satu rekaman video yang beredar luas di youtube berdurasi 15 menit 32 detik saat berlangsung rapat dengar pendapat antara pihak eksekutif pemkab Buru yang dipimpin Asisten III, Mansur Mamulaty SPd dkk bersama Komisi III DPRD Buru, dipimpin Jamaludin yang berlangsung Selasa lalu (19/02/2021).
Dalam video itu terdengar suara Asisten III, Mansur Mamulaty yang menyalami pimpinan Komisi III seraya menjelaskan ada pimpinan OPD yang berhalangan dan hanya diwakili.
Mansur menyebut ada DAK kesehatan dari pusat sebesar Rp.11 milyar lebih untuk kegiatan fisik pembangunan Puskesmas dan yang lain telah cair 100 persen.
Namun diakuinya, kalau rekanan belum dilunasi bahkan ada yang belum dibayarkan. Untuk penjelasan lebih lanjut ia mempersilahkan salah satu staf eksekutif untuk menerangkannya mewakili pimpinan OPD yang berhalangan hadir.
Setelah dipersilahkan, staf dari eksekutif ini menjelaskan, dan dibenarkan sampai beberapa kali olehnya kalau DAK kesehatan ini sudah sampai ke tangan pemerintah Kabupaten Buru.
Staf ini juga menguatkan ada permintaan untuk proses pembayaran dua item pekerjaan Puskesmas airbuaya dan pengadaan mobil pusling dari pos DAK kesehatan 2020. Dalam rapat itu terungkap kalau baru ada rencana pembayaran kewajiban kepada rekanan di tahun anggaran 2021 menggunakan DAU.
Mewakili eksekutif, Hurry juga menyampaikan rasa terima kasih atas atensi dari Ketua dan Sekertaris Komisi III DPRD Buru yang telah mengingatkan agar tidak melanggar regulasi agar tidak bersentuhan Dengan hukum, ucapnya.