Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Buru

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Terkait Proyek Pembangunan RSUD Namlea

Pewarta : Asma Payapo
27 Januari 2021
Di Buru
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Arnis Kapitan alias Ko Hai

Arnis Kapitan alias Ko Hai

Namlea, Tribun-Maluku.com : Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.

Karena itu, Arnis Kapitan yang juga pimpinan PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah diwarning mengembalikan kerugian itu sejak tahun 2019 lalu.

Bukan hanya menolak, Arnis Kapitan juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq bupati, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.”Saya yakin 90 akan menang jika masalah temuan BPK RI itu dibawa keranah hukum,” tantang Arnis Kapitan.

Ditemui di Cafe 88 milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru , Rabu siang (27/01/2021), di hadapan sejumlah wartawan, ko Hai mengawali percakapan dengan menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.

Dirinya mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

katanya, saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.

ADVERTISEMENT

Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.

Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis .Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.

“Saya tidak menyalahkan BPK seratus persen dan saya juga tidak membenarkan temuan mereka dengan memisahkan setiap pekerjaan konstruksi tidak pernah ada yang bisa mengerjakan secara benar 100 persen. Contohnya tiang bangunan. Ada yang kurang 1 inci ada juga yang lebih 2 inci dan itu kan saling menutupi,” Alibinya.

ADVERTISEMENT

Seraya mengatakan, waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam lalu buat temuan. Jika ada kita, tidak mungkin ada temuan, katanya.

Dirinya juga mengatakan, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak alias tidak ada dalam RAB senilai total mencapai Rp.575 juta. Ia berdalih, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya.

Disinggung siapa yang memerintahkan agar mengerjakan item di luar RAB  tersebut, ia menyebut konsultan pengawas  tanpa mau disebutkan namanya.

“Kalau tidak kerja, tidak jadi bangunan itu,”dalih Ko Hai.

Terkait item tersebut, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait pemilik proyek dan konon katanya mereka menyilahkan kerjakan saja pekerjaan yang di luar kontrak tersebut.

Diminta ulang responnya atas perintah mengembalikan kerugian negara atas kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut, Ko Hai tetap ogah mengembalikannya dengan alasannya, karena BPK RI tidak turut menghitung pekerjaan yang di luar RAB.

Hai, juga mengatakan, soal temuan swnilai Rp 500 juta yang harus dikembalikan, itu suka-sukanya BPK RI kalau mau menetapkan kerugian negara. Tapi dirinya tetap bertahan karena ada pekerjaan di luar kontrak tadi.

“Seharusnya negara yang bayar saya tambah menilai Rp 75 juta” tukas Ko Hai.

Ia juga sesumbar mendapat suport dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, kalau apa yang dilakukannya di proyek RSUD TA 2018 lalu tidak menyalahi.

Bahkan menurut kejaksaan, negara harus membayar tambah Ko Hai sebesar Rp.75 juta.

Dikejar wartawan oknum siapa  di Kantor Kejaksaan Negeri Buru yang menyatakan kekurangan volume itu tidak salah dan kerja mendahului kontrak juga tidak salah, dan negara harus bayar tambah Ko Hai? , ia terlihat panik dan tidak mau menyebutkan nama oknum jaksa tersebut.

Bagikan56TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Berita Selanjutnya

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Buru Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Kejaksaan Negeri Buru Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Brimob Bagi Alat Kebersihan di Mesjid

Brimob Bagi Alat Kebersihan di Mesjid

Terapkan Protokoler Kesehatan, Brimob Bagi-Bagi Masker

Terapkan Protokoler Kesehatan, Brimob Bagi-Bagi Masker

Ditengah Pendemik Covid, Brimob Gencar Kegiatan Berbagi

Ditengah Pendemik Covid, Brimob Gencar Kegiatan Berbagi

Peduli Sesama, Anggota Brimob Namlea Gelar Kegiatan Berbagi

Peduli Sesama, Anggota Brimob Namlea Gelar Kegiatan Berbagi

Brimob Maluku Gencar Melaksanakan Kegiatan Program “Brimob Berbagi”

Brimob Maluku Gencar Melaksanakan Kegiatan Program “Brimob Berbagi”

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

MT Nur Asiah Maluku Gelar Raker, Bahas Program Kerja Tahunan

IPS Smandu 90 Berbagi Kasih Jelang Valintine Day

Keluarga Minta Polisi Transparan Kasus Kematian Husein Suat

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Odie Orno Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Di MBD

Polres Tual Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Smart Phone

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masuk di Tahap Penyidikan

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Pantai Sopapei, Suli Renggut Nyawa Tiga Mahasiswa Politeknik Ambon

Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Penetapan Ferry Tanaya Selaku Tersangka Tidak Sah

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Kodam XVI/Pattimura Diminta Hentikan Rencana Pembangunan Di Tapal Kuda

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Surati KPN, Syaranamual Pertanyakan Kewenangan KPN Merubah Putusan

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

Penjualan 600 Butir Amunisi 5,56, Milik TNI Menjadi Perhatian Kasad TNI AD

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Ilustrasi Mobil Rusak.

Muhajir : Semoga Masalah Mobil Menjadi Terang Benderang di Mata Publik

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa.

Khawatir Ada Paket Glondongan, Hehanussa Minta Dinas Terkait Lengkapi Data Sebelum Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Ir. Steven Patty, M.Si.

BLK Ambon Gelar Kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Tidak Benar 2 Bandar Narkoba Pegawai Negeri Atau Honorer Unpatti Ambon

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Repo Bank Maluku, Penasehat Hukum Isak Thenu Ajukan Eksepsi

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

BKKBN Dorong Pencegahan Stunting Melalui Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Pemda Malra Akan Jadikan Dua Desa Untuk Lotus Sunting

Bank Dunia Beri Bantuan Satu Milyar di Desa Yamtel

Terkait Kualitas Layanan di Tayando, Ini Penjelasan Telkomsel

maluku miskin Memperjuangkan kilang gas blok Masela

Jangan Jadikan Maluku Miskin Permanen

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

Divisi Pelayanan Hukham Gelar Rapat Evaluasi Capaian Aksi HAM 2021

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.