Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Tenggara

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Pewarta : Abdullah Tusiek
22 Januari 2021
Di Maluku Tenggara
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Langgur, Tribun Maluku: Pembangunan SMK Teknologi Azzhara Mastur terganjal akibat saling mengklaim kepemilikan status lahan (tanah), sehingga seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sambil menunggu proses mediasi dari kedua pihak.

” Sasi itu dipasang pada tanggal 20 November 2020 lalu, hitungannya sampai dengan hari ini sudah 22 Januari berarti sudah 2 bulan pas, dan seluruh aktivitas di hentikan sementara,” kata Kepala Sekolah SMK Teknologi Azzhara Mastur Ali Hanafi Reliubun kepada media ini di Ohoi Mastur, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, dasar pemasangan Sasi (Palang) SMK tidak memiliki dasar hukum yang pasti tentang lahan tersebut.

” Mereka mengklaim bawah tanah itu milik mereka, atas dasar dulu MR di bonceng Almarhum AHR, saat melintas didepan tanah tersebut beliau berpesan kepada MR bahwa tanah itu kamong punya,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pembangunan Ruang Pratek Siswa (RPS) di lahan sangketa tersebut. Dia menambahkan, lahan tersebut telah di jual oleh Alm, Hasan Reliubun.

Namun belum memiliki Sertifikat Tanah tetapi memiliki bukti jual beli lahan itu, sehingga pihaknya melakukan pembangunan di lokasi lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

” Kelompok pemasang palang mengklaim bahwa kedua lokasi bangunan tersebut adalah milik mereka, tanpa ada bukti outentik terkait kepemilikan tanah yang dimaksud,” ucapnya.

Pemerintah Mengakui secara sah hak adat dan hak Ulayat atas kepemilikan lahan, di tanah Kei status kepemilikan di buktikan dengan Tom (ceritra) dan Tad (bukti), siapapun boleh bercerita dan saling mengklaim atas kepemilikan sebuah lahan atau tanah, akan tetapi perlu di buktikan, pembuktian dalam adat itu berdasarkan pernah mengolah lahan, dan atau ada tanaman umur panjang sebagai tanda bukti.

” Kelompok pemasang palang mengklaim bahwa kedua lokasi bangunan tersebut adalah milik mereka, tanpa ada bukti outentik terkait kepemilikan tanah yang dimaksud,” ungkap Ali

ADVERTISEMENT

Dia membeberkan, bahwa tanah lokasi sekolah di bagi atas dua bagian yang pertama adalah bangunan lama yang berstatus jual beli dan yang kedua adalah bangunan baru berstatus hibah, tanah yang saat ini di sasi adalah tanah tanah bangunan lama yang berstatus jual beli.

Dan bangunan yang lama itu pada saat saya dapat bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk pembangunan RPS, dana pihaknya mencari lahan untuk membangun gedung itu.

” Terus dirinya ketemu dengan pemilik lahan yang sebenarnya, Alm, Hasan Reliubun dan semua keluarga memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut milik yang bersangkutan beliau,”ungkapnya.

Setelah disentil terkiat upaya mediasi adat. Ali menjelaskan, bahwa sudah berulang kali upaya mediasi dan upaya sidang adat namun selalu gagal,

” Mediasi pertama oleh pihak Polsek kei kecil timur tertanggal 3 Desember 2020 akibat ada laporan dari kelompok pemasang palang, sedianya mereka kami tunggu di ohoi untuk mediasi,” katanya.

Pihaknya menilai, Kepala Ohoi Mastur Ahmad Insya Matdoan tidak mampu dalam menyelesaikan sengketa lahan sekolah itu, disebabkan dari hasil mediasi pertama di Polsek tertanggal 3 Desember 2020, menyepakati bahwa persoalan ini kembali di bawah ke ohoi, dan pekerjaan untuk sementara di hentikan sambil menunggu mediasi dari kepala Ohoi tersebut.

” Pada malam tertanggal 16/12/2020 saya bersama keluarga pemilik lahan hibah, bertemu dengan Bapak Raja Danar untuk mengalihkan permasalahan ke Raja Danar karena kepala ohoi dianggap tidak cakap dan sanggup untuk menggelar sidang adat atau mediasi, ketidakmampuan ini di dukung oleh BSA yang tidak dinaggap cakap juga untuk menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Akibatnya pemasangan Sasi itu, seluruh aktivitas sekolah ditutup sambil menunggu kepastian mediasi sidang Adat tentang kepastian lahan tersebut.

Bagikan106TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Selanjutnya

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

Berita Terkait

Pemkab Malra Garap Tiga Sektor Unggul di KKTS

Mahasiswa Nilai Kepemimpinan Hanubun Tersentuh Masyarakat

Guna Pemulihan Ekonomi, Pemda Malra Gelar Forum OPD

Guna Pemulihan Ekonomi, Pemda Malra Gelar Forum OPD

Menuju Malra Hebat, OPD Diminta Satukan Persepsi 

Menuju Malra Hebat, OPD Diminta Satukan Persepsi 

Semua Pihak Diajak Sinergi, Bangun Malra Dengan Baik

Semua Pihak Diajak Sinergi, Bangun Malra Dengan Baik

Forum OPD Diharapkan Dapat Memajukan Masyarakat Malra

Forum OPD Diharapkan Dapat Memajukan Masyarakat Malra

Hanubun, Ajak OPD Untuk Tetap Sinergitas Membangun Malra

Hanubun, Ajak OPD Untuk Tetap Sinergitas Membangun Malra

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Industri Hulu Migas Wilayah Pamalu bersama Civitas Akademika UNCEN Dukung Pencanangan Bulan K3

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Tim Penggerak PKK Maluku, Bakal Gelar Rapid Antigen Gratis

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos. MM.

Matandung : BLK Ambon Dapat Kuota 2.032 Orang Program PBK Tahun 2021

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Serahkan Berkas Tersangka Korupsi DD Tayando di Kejaksaan

Kadis Naker Kota Ambon, Ir. Steiven Patty, M.Si, menyematkan Tanda Peserta kepada peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Sebanyak 80 Orang Pencari Kerja Ikuti PBK Tahap II

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

Sebanyak 25 Dari 199 Babinsa Kodim 1504/Ambon Divaksin Perdana

Sebanyak 25 Dari 199 Babinsa Kodim 1504/Ambon Divaksin Perdana

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.