Tual, Tribun Maluku: Satuan Reserse Narkoba Polres Tual kembali membekuk satu pelaku yang berinisial “SY” dan langsung diamankan bahan bukti di Mapolres Tual tersebut.
” Iya benar, sekitar pukul 01:15 WIT bertempat di Jalan Gajah Mada RT 016 Rw/003 lorong gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jl. Taar Baru) Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual,” kata Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K, M. H melalui Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne di Tual, Kamis (21/1/2021).
Lanjut kata dia, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SY alias A tanpa melawan hukum.
” Petugas dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DE 6870 IA sedangkan petugas lainnya menunggu di TKP (Lorong Gereja MDC).memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman jenis Shabu – Shabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, lelaki tersebut dengan mengendarai sepeda motor di Lorong Gereja MDC kemudian petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai lelaki tersebut dan hendak melakukan penggeledahan badan/pakaian.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba tertangkap membuang sebuah benda yang terlihat seperti gulungan almanium foil dari rokok kretek di atas jalan aspal. Kemudian petugas menanyakan kepada tertangkap bahwa apa yang dibuang diatas jalan aspal.
” Dengan adanya hal tersebut maka petugas mengambil barang berupa gulungan almanium foil tersebut dan membuka isinya ternyata ditemukan satu sachet plastik bening berisikan Narkotika yang diduga Shabu – Shabu kemudian tertangkap berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tual guna kepentingan penyidikan selanjutnya.” Terangnya.
Polisi langsung menyita barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Tual berupa 1 (satu) Sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu.
Dan 1 (satu) lembar almanium foil dari rokok kretek warna silver ukuran kecil, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi DE 6870 IA, 1 (satu) batang pipet plastik ukuran panjang 10 cm, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.19.000 (Sembilan belas ribu rupiah).
” Sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama pada tanggal 01 Juli 2017 lalu yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu – Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 (satu) dan / atau pasal 112 ayat 1 (satu) dan pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah menjalani putusan dari pengadilan Negeri Tual.” Tuturnya.