Ambon,Tribun-Maluku.com : Pada tahun kerja 2020, Pengadilan Negeri (PN) Ambon menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 475 perkara. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang masuk ke PN Ambin dalam kurun waktu tahun 2020 sebanyak 27 perkara.
Hal tersebut diungkapkan Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo SH kepada wartawan di PN Ambon, Kamis (24/1/2020).
Dijelaskan Rombot Kalalo, pada tahun kerja 2020, dari total kasus yang disidangkan PN Ambon, kasus yang telah diputuskan majelis hakim PN Ambon sebanyak 388 perkara. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 88 perkara masih disidangkan.
“Dari total kasus pidana umum sebanyak 475 perkara ini, yang paling dominan atau terbanyak adalah kasus tindak pidana narkotika sebanyak 124 perkara, ” urai Humas PN Ambon ini.
Sedangkan kasus lainnya yang cukup menonjol di PN Ambon lanjut Rombot Kalalo antara lain, kasus penganiyaan dengan jumlah kasus sebanyak 85 perkara, kasus pencurian sebanyak 65 perkara, kasus perlindungan perempuan dan anak sebanyak 58 perkara. Disamping itu ada juga perkara pembunuhan sebanyak 21 perkara, lingkungan hidup sebanyak 19 perkara, tindak pidana penggelapan sebanyak 19 perkara, serta tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebanyak 15 perkara.
Ada juga tindak pidana umum KDRT sebanyak 11 perkara, tindak pidana asusila sebanyak 7 perkara, perjudian 7 perkara, kejahatan terhadap nyawa sebanyak 7 perkara, penipuan 5 perkara, pengeroyokan 5 perkara, kejahatan terhadap negara 5 perkara, pornografi 4 perkara, pertambangan mineral 4 perkara, pengrusakan barang 4 perkara, tindak pidana sajam atau senpi sebanyak 3 perkara, pengancaman 2 perkara, perdagangan orang sebanyak 2 perkara, kejahatan terhadap kemerdekaan orang 1 perkara, kejahatan jabatan 1 perkara dan kejahatan IT 1 perkara.
“Selain itu juga pada tahun kerja 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon juga memeriksa dan mengadili perkara korupsi sebanyak 27 perkara. Dan 14 perkara diantaranya telah di sedangkan sisanya sebanyak 13 perkara masih disidangkan, ” demikian Rombot Kalalo.