Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Pewarta : Jossy Linansera
14 Januari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Ambon,Tribun-Maluku.com : Pada tahun kerja 2020, Pengadilan Negeri (PN) Ambon menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 475 perkara. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang masuk ke PN Ambin dalam kurun waktu tahun 2020 sebanyak 27 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo SH kepada wartawan di PN Ambon, Kamis (24/1/2020).

Dijelaskan Rombot Kalalo, pada tahun kerja 2020, dari total kasus yang disidangkan PN Ambon, kasus yang telah diputuskan majelis hakim PN Ambon sebanyak 388 perkara. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 88 perkara masih disidangkan.

“Dari total kasus pidana umum sebanyak 475 perkara ini, yang paling dominan atau terbanyak adalah kasus tindak pidana narkotika sebanyak 124 perkara, ” urai Humas PN Ambon ini.

Sedangkan kasus lainnya yang cukup menonjol di PN Ambon lanjut Rombot Kalalo antara lain, kasus penganiyaan dengan jumlah kasus sebanyak 85 perkara, kasus pencurian sebanyak 65 perkara, kasus perlindungan perempuan dan anak sebanyak 58 perkara. Disamping itu ada juga perkara pembunuhan sebanyak 21 perkara, lingkungan hidup sebanyak 19 perkara, tindak pidana penggelapan sebanyak 19 perkara, serta tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebanyak 15 perkara.

Ada juga tindak pidana umum KDRT sebanyak 11 perkara, tindak pidana asusila sebanyak 7 perkara, perjudian 7 perkara, kejahatan terhadap nyawa sebanyak 7 perkara, penipuan 5 perkara, pengeroyokan 5 perkara, kejahatan terhadap negara 5 perkara, pornografi 4 perkara, pertambangan mineral 4 perkara, pengrusakan barang 4 perkara, tindak pidana sajam atau senpi sebanyak 3 perkara, pengancaman 2 perkara, perdagangan orang sebanyak 2 perkara, kejahatan terhadap kemerdekaan orang 1 perkara, kejahatan jabatan 1 perkara dan kejahatan IT 1 perkara.

ADVERTISEMENT

“Selain itu juga pada tahun kerja 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon juga memeriksa dan mengadili perkara korupsi sebanyak 27 perkara. Dan 14 perkara diantaranya telah di sedangkan sisanya sebanyak 13 perkara masih disidangkan, ” demikian Rombot Kalalo.

ADVERTISEMENT
Bagikan58TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Berita Selanjutnya

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Berita Terkait

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif

Jaksa Diduga Lindungi Pihak Lain Dalam Kasus Bandara Banda Naira

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Polres SBB Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Payapo : Natal Menandakan Bahwa Kabar Sukacita Itu Telah Tiba

OM Pasien Covid-19, Meninggal di RSUD DR Haulussy Ambon

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pemohon Eksekusi Putusan 62, Tetap Menunggu Eksekusi Dati Kate-Kate

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

DPC Granat Ragukan Kerja BNN Tual

DPC Granat Ragukan Kerja BNN Tual

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.