Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Pewarta : Jossy Linansera
14 Januari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit Baca
Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus raibnya dana konsinyasi sebesar Rp.6.8 miliard yang dititipkan pihak ASDP Maluku di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata antara pihak ASDP selaku salah satu pihak tergugat melawan Abdu Samad Lessy selaku penggugat terus di usut penyidik Kejati Maluku.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dilingkup Kejati Maluku Kamis (14/1/2020) menyebutkan. Untuk kasus dugaan raibnya dana konsinyasi dalam perkara perdata yakni perkara tanah seluas 4.6 hektar di desa Liang tepatnya di lokasi pelabuhan feri Liang. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang ditenggarai mengetahui perkara tersebut. Salah satunya yang telah diperiksa penyidik adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi di Maluku Tengah, Robinson Sitourus.

“Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus telah dimintai keterangannya oleh penyidik terkait kasus raibnya dana konsinyasi ASDP di Pengadilan Negeri Ambon. Pemeriksaan terhadap mantan Kajari Masohi ini sekitar akhir tahun 2020, ” jelas sumber tersebut.

Ditambahkan sumber media ini, Robinson Sitourus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Diperiksa dalam kapasitasnya selaku jaksa pengacara negara yang melakukan pendampingan terhadap pihak ASDP dalam perkara tersebut.

Selain itu juga lanjut sumber ini, disamping mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus. Penyidik dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Datun Kejari Masohi Virgo Syahputra.

“Keduanya telah diperiksa tim penyidik dalam kasus raibnya dana konsinyasi. Jadi kini tinggal menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Lantaran hasil pemeriksaannya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, “beber sumber tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Masohi Robinson Sitorus dan mantan Kasi Datun Kejari Masohi Virgo Syahputra. Pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Pengadilan Negeri Ambon.

Sebagaimana yang diberitakan media ini, Pada tahun 2018 ASDP menyetor dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Ambon sebesar kurang lebih Rp.6 miliard. Dan dana tersebut nantinya akan diberikan kepada pihak yang menang dalam perkara sengketa lahan pelabuhan Hunimua di Liang antara Muhamad Lessy dan kawan kawan melawan Abdul Samad Lessy. Ganti rugi ini akan dibayarkan setelah putusan perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi entah mengapa ketika perkara gugatan gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan. Tanpa alasan dan dasar hukum, ketua Pengadilan Negeri Ambon saat itu yakni Susilo diduga bekerja sama dengan pihak ASDP. Mengambil dan mengeluarkan dana sebesar Rp.2 miliard dari total dana konsinyasi perkara dermaga ferry Liang sebesar Rp.6 miliard lebih guna diberikan kepada Saleh Lessy dan Pama Djamali sebagai ganti rugi lahan yang dipakai pihak ASDP. Padahal saat itu belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang memenangkan satu pihak.

Dan ketika kasus tersebut dimenangkan oleh penggugat, Abdu Samad Lessy, dimana putusan Kasasinya dengan nomor 537 tanggal 20 April 2020, juga menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan Abdu Samad Lessy, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun Abdu Samad Lessy sebagai pihak yang berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp.6 miliard lebih itu, menolak menerima sisa dana konsinyasi sebesar Rp.4 miliard lebih. Lantaran dana sebesar Rp.2 miliard lebih telah diberikan pihak ASDP atas perintah dari Pengadilan Negeri Ambon kepada pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi tersebut.

 

 

 

Bagikan18TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Berita Selanjutnya

Sambut Hari Dharma Samudra, Lantamal IX, Laksanakan Ziarah Tabur Bunga di Kapahaha

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon Diduga Bermasalah

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Jelang Hari Pemasyarakatan, Kanwil Hukham Maluku Gelar Razia Lapas dan Rutan di Maluku

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

PD Panca Karya Diharuskan Bayar Hak Mantan Karyawannya

PD Panca Karya Diharuskan Bayar Hak Mantan Karyawannya

Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

17 Polsek di Maluku, Termasuk 1062 Polsek Di Indonesia Tidak Lakukan Penyidikan

Satgas Maluku Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Danki Brimob

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Berang Kliennya Divonis Penjara 13 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Banding

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon

Dampak Korona, Angka Kemiskinan Maluku Meningkat

Jawab Spekulasi Soal Mutasi Sejumlah Kepsek, Ini Instruksi Gubernur Maluku

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Barang Expired Akan di Musnahkan Disperindag Tual

Barang Expired Akan di Musnahkan Disperindag Tual

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Hadiri LKN ISMEI , Fekon UKIM Bawa Isu Strategis Wilayah

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Ketua AM GPM Daerah Pulau Ambon, Rudy Rehata memberikan arahan sebelum Aksi Penyemprotan Disinfektan.

AM GPM Daerah Pulau Ambon Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM