Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus raibnya dana konsinyasi sebesar Rp.6.8 miliard yang dititipkan pihak ASDP Maluku di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata antara pihak ASDP selaku salah satu pihak tergugat melawan Abdu Samad Lessy selaku penggugat terus di usut penyidik Kejati Maluku.
Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dilingkup Kejati Maluku Kamis (14/1/2020) menyebutkan. Untuk kasus dugaan raibnya dana konsinyasi dalam perkara perdata yakni perkara tanah seluas 4.6 hektar di desa Liang tepatnya di lokasi pelabuhan feri Liang. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang ditenggarai mengetahui perkara tersebut. Salah satunya yang telah diperiksa penyidik adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi di Maluku Tengah, Robinson Sitourus.
“Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus telah dimintai keterangannya oleh penyidik terkait kasus raibnya dana konsinyasi ASDP di Pengadilan Negeri Ambon. Pemeriksaan terhadap mantan Kajari Masohi ini sekitar akhir tahun 2020, ” jelas sumber tersebut.
Ditambahkan sumber media ini, Robinson Sitourus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Diperiksa dalam kapasitasnya selaku jaksa pengacara negara yang melakukan pendampingan terhadap pihak ASDP dalam perkara tersebut.
Selain itu juga lanjut sumber ini, disamping mantan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus. Penyidik dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Datun Kejari Masohi Virgo Syahputra.
“Keduanya telah diperiksa tim penyidik dalam kasus raibnya dana konsinyasi. Jadi kini tinggal menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Lantaran hasil pemeriksaannya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, “beber sumber tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Masohi Robinson Sitorus dan mantan Kasi Datun Kejari Masohi Virgo Syahputra. Pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Pengadilan Negeri Ambon.
Sebagaimana yang diberitakan media ini, Pada tahun 2018 ASDP menyetor dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Ambon sebesar kurang lebih Rp.6 miliard. Dan dana tersebut nantinya akan diberikan kepada pihak yang menang dalam perkara sengketa lahan pelabuhan Hunimua di Liang antara Muhamad Lessy dan kawan kawan melawan Abdul Samad Lessy. Ganti rugi ini akan dibayarkan setelah putusan perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi entah mengapa ketika perkara gugatan gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan. Tanpa alasan dan dasar hukum, ketua Pengadilan Negeri Ambon saat itu yakni Susilo diduga bekerja sama dengan pihak ASDP. Mengambil dan mengeluarkan dana sebesar Rp.2 miliard dari total dana konsinyasi perkara dermaga ferry Liang sebesar Rp.6 miliard lebih guna diberikan kepada Saleh Lessy dan Pama Djamali sebagai ganti rugi lahan yang dipakai pihak ASDP. Padahal saat itu belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang memenangkan satu pihak.
Dan ketika kasus tersebut dimenangkan oleh penggugat, Abdu Samad Lessy, dimana putusan Kasasinya dengan nomor 537 tanggal 20 April 2020, juga menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan Abdu Samad Lessy, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun Abdu Samad Lessy sebagai pihak yang berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp.6 miliard lebih itu, menolak menerima sisa dana konsinyasi sebesar Rp.4 miliard lebih. Lantaran dana sebesar Rp.2 miliard lebih telah diberikan pihak ASDP atas perintah dari Pengadilan Negeri Ambon kepada pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi tersebut.