Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Pewarta : Jossy Linansera
20 Januari 2021
Di Kepulauan Tanimbar
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Ambon,Tribun-Maluku.com : Salah satu Pengusaha ternama.di Kota Ambon, John Tuhuteru alias Titi 51 pemilik CV Gema Rejeki menegaskan pihaknya siap.menghadaou laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum Titi 51, Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Rabu (20/1/2021) di Ambon.

Dijelaskan Alfaris, selaku kuasa hukum dari terlapor Titi 51, pihaknya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly.

“Kami menghargai dan tahu bahwa hak dan kedudukan setiap orang didalam hukum itu sama. Dan silahkan saja melapor. Namun yang jelas kami telah siap untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly, ” tegas Alfaris.

Ditambahkan Alfaris, pihaknya sama sekali tidak ingin mencampuri laporan Lisapaly. Namun semestinya Lisapaly haruslah jeli dalam melihat unsur unsur yang terdapat dalam 317 junto pasal 318 KUH pidana.

Laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi lanjut Alfaris bukan merupakan laporan palsu lantaran Leonora Lisapaly tahu dengan pasti bahwa suaminya ada berhutang pada Titi. Bahkan Leonora Lisapaly sendiri pernah menemui kliennya guna menanyakan berapa besar hutang suaminya kepada Titi.

ADVERTISEMENT

Namun tambah Alfaris, lantaran pada pertemuan tersebut tidak ada kecocokan nilai besarnya hutang suami Leonora Lisapaly, maka pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan Leonora Lisapaly belum juga membayar hutang suaminya itu. Dan Leonora Lisapaly juga berjanji akan membayar hutang suaminya tersebut.

Dan beberapa kali kliennya telah menagih hutang tersebut, namun tidak pernah dibayarkan oleh Leonora. Sehingga akhirnya Titi 51 menempuh jalur hukum melaporkan Leonora ke polisi. Dengan demikian laporan yang dilayangkan Titi 51 itu bukan palsu dan tidak menyerang nama baik Leonora. Lantaran Leonora Lisapaly sendiri sudah mengakui adanya hutang piutang antara suaminya dan Titi 51.

“Tujuan dari laporan klien saya terhadap Leonora Lisapaly agar Leonora Lisapaly segera melunasi hutang suaminya. Jadi sekali lagi tidak ada laporan palsu atau upaya klien saya untuk mencemarkan nama baik Leonora Lisapaly. Karena dikatakan laporan palsu itu apabila klien saya tahu bahwa laporan itu tidak benar akan tetapi klien saya tetap saja melaporkan Lisapaly. Itu baru disebut laporan palsu. Tapi kenyataannya kan tidak, ” ujar Alfaris.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian tambah Alfaris, Leonora Lisapaly selaku pelapor harus dapat membuktikan adanya pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Titi 51. Leonora Lisapaly selaku istri haruslah membayar hutang suaminya kepada Titi.

Bahkan Titi 51 lewat kuasa hukumnya akan melapor balik Leonora Lisapaly dengan sangkaan penipuan. Hal ini lantaran Leonora sendiri pernah mengatakan telah membayar hutang suaminya kepada Titi 51. Dimana cara pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer eke nomor rekening milik istri Titi 51. Namun ternyata Leonora Lisapaly tidak dapat membuktikan hal tersebut didepan persidangan.Selain laporan pidana, perkara ini juga tengah disidangkan secara perdata di pengadilan negeri Piru. Dengan tujuan agar Leonora Lisapaly dan anak anaknya melunasi hutang almarhum Berthy Themalagi kepada Titi 51.

“Saya menduga laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly ini adalah modus dari yang bersangkutan agar persoalan hutang piutang antara almarhum suami Leonora Lisapaly dengan Klien saya Titi 51 tidak perlu lagi dibayar oleh Leonora. Namun saya tegaskan, klien saya telah siap menghadapai laporan polisi dari Leonora Lisapaly, ” pungkas Alfaris.

 

Bagikan86TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Berita Selanjutnya

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Berita Terkait

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

Pemkab KKT Tepis Isu Tidak Serius Tangani Korban Banjir Rob

Pemkab KKT Tepis Isu Tidak Serius Tangani Korban Banjir Rob

Kuasa Hukum Abdu Samad Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Dermaga Ferri Liang

Kuasa Hukum Abdu Samad Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Dermaga Ferri Liang

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Antonius Lartutul Warga Desa Olilit Hilang Saat Memancing

Antonius Lartutul Warga Desa Olilit Hilang Saat Memancing

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Kejaksaan Negeri Buru Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

BKKBN Maluku Gelar Diklat Teknis Pendataan Keluarga Tahun 2021

Pemkot Tual Sediakan 3 Milyar Untuk Insentif Tokoh Agama

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Serahkan Berkas Tersangka Korupsi DD Tayando di Kejaksaan

Kadis Naker Kota Ambon, Ir. Steiven Patty, M.Si, menyematkan Tanda Peserta kepada peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Sebanyak 80 Orang Pencari Kerja Ikuti PBK Tahap II

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.