Ambon,Tribun-Maluku.com : Salah satu Pengusaha ternama.di Kota Ambon, John Tuhuteru alias Titi 51 pemilik CV Gema Rejeki menegaskan pihaknya siap.menghadaou laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum Titi 51, Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Rabu (20/1/2021) di Ambon.
Dijelaskan Alfaris, selaku kuasa hukum dari terlapor Titi 51, pihaknya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly.
“Kami menghargai dan tahu bahwa hak dan kedudukan setiap orang didalam hukum itu sama. Dan silahkan saja melapor. Namun yang jelas kami telah siap untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly, ” tegas Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, pihaknya sama sekali tidak ingin mencampuri laporan Lisapaly. Namun semestinya Lisapaly haruslah jeli dalam melihat unsur unsur yang terdapat dalam 317 junto pasal 318 KUH pidana.
Laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi lanjut Alfaris bukan merupakan laporan palsu lantaran Leonora Lisapaly tahu dengan pasti bahwa suaminya ada berhutang pada Titi. Bahkan Leonora Lisapaly sendiri pernah menemui kliennya guna menanyakan berapa besar hutang suaminya kepada Titi.
Namun tambah Alfaris, lantaran pada pertemuan tersebut tidak ada kecocokan nilai besarnya hutang suami Leonora Lisapaly, maka pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan Leonora Lisapaly belum juga membayar hutang suaminya itu. Dan Leonora Lisapaly juga berjanji akan membayar hutang suaminya tersebut.
Dan beberapa kali kliennya telah menagih hutang tersebut, namun tidak pernah dibayarkan oleh Leonora. Sehingga akhirnya Titi 51 menempuh jalur hukum melaporkan Leonora ke polisi. Dengan demikian laporan yang dilayangkan Titi 51 itu bukan palsu dan tidak menyerang nama baik Leonora. Lantaran Leonora Lisapaly sendiri sudah mengakui adanya hutang piutang antara suaminya dan Titi 51.
“Tujuan dari laporan klien saya terhadap Leonora Lisapaly agar Leonora Lisapaly segera melunasi hutang suaminya. Jadi sekali lagi tidak ada laporan palsu atau upaya klien saya untuk mencemarkan nama baik Leonora Lisapaly. Karena dikatakan laporan palsu itu apabila klien saya tahu bahwa laporan itu tidak benar akan tetapi klien saya tetap saja melaporkan Lisapaly. Itu baru disebut laporan palsu. Tapi kenyataannya kan tidak, ” ujar Alfaris.
Dengan demikian tambah Alfaris, Leonora Lisapaly selaku pelapor harus dapat membuktikan adanya pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Titi 51. Leonora Lisapaly selaku istri haruslah membayar hutang suaminya kepada Titi.
Bahkan Titi 51 lewat kuasa hukumnya akan melapor balik Leonora Lisapaly dengan sangkaan penipuan. Hal ini lantaran Leonora sendiri pernah mengatakan telah membayar hutang suaminya kepada Titi 51. Dimana cara pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer eke nomor rekening milik istri Titi 51. Namun ternyata Leonora Lisapaly tidak dapat membuktikan hal tersebut didepan persidangan.Selain laporan pidana, perkara ini juga tengah disidangkan secara perdata di pengadilan negeri Piru. Dengan tujuan agar Leonora Lisapaly dan anak anaknya melunasi hutang almarhum Berthy Themalagi kepada Titi 51.
“Saya menduga laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly ini adalah modus dari yang bersangkutan agar persoalan hutang piutang antara almarhum suami Leonora Lisapaly dengan Klien saya Titi 51 tidak perlu lagi dibayar oleh Leonora. Namun saya tegaskan, klien saya telah siap menghadapai laporan polisi dari Leonora Lisapaly, ” pungkas Alfaris.