Ambon, Tribun-Maluku.com : Tidak dibenarkan seorang ASN Kementrian yang berada di daerah menggunakan surat ijin cerai yang dikeluarkan oleh seorang kepala dinas di daerah.
Demikian penegasan pengamat sosial dan masalah kemanusiaan di provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy, kepada wartawan Selasa (9/2/2021) Di Ambon.
Menurut pensiunan ASN dalam jabatan terakhir selaku Kabag TU, sangat disesalkan oknum yang menggunakan surat ijin kadis, untuk menggugat cerai pasangan hidupnya di pengadilan negeri.
Apalagi jika proses gugatan iru tidak diawali dengan mediasi antara suami dan istri secara internal di instansi tempat sang ASN bekerja.
Dikatakan, surat permohonan cerai atau permohonan mau menikah lagi itu masih melalui sebuah proses, dimana kalau sudah disetujui oleh
atasannya baru diterbitkan surat persetujuan.
Akan tetapi sebelum surat persetujuan itu dikeluarkan, maka harus dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh pimpinan ASN terhadap sang ASN dan juga pasangan suami atau isterinya.
Meakipun demikian, kata Siamiloy mediasi yang dilakukan oleh pimpinan ASN haruslah bersifat mempersatukan pasangan ASN tersebut, bukan untuk memisahkan.
“Msstinya kedua-duanya dipanggil, kan tergantung teknis dan teknik daripada pejabat atau atasan ASN” ujarnya
Ia menambahkan, jika yang bersangkutan adalah pejabat maka ada juga di atasnya pejabat lebih tinggi, tetapi jika yang bersangkutan bukanlah seorang pejabat maka sudah sepantasnya dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh atasan-atasan di atasnya.
Ia menegaskan minimal harus ada pembinaan dan mediasi dan jika saat melakukan mediasi tetapi tidak ada kepuasan dari ASN yang bersangkutan barulah dikeluarkan surat ijin untuk melakukan gugatan cerai di pengadilan, akan tetapi sepanjang belum ada proses mediasi maka tidak boleh diberikan ijin.
Bahkan menurut Siamiloy, pejabat seperti apa yang belum melakukan mediasi internal bagi ASN yang bermasalah sudah serta merta mengeluarkan surat ijin untuk bawahannya melakukan gugatan cerai bagi pasangan hidupnya.
,”Artinya, kalau bawahan itu bersalah harus dibina, jangan dibinasakan; ujarnya. Sambil menambahkan kalau tiba-tiba ada surat dari pimpinan kepada bawahannya tanpa mengikuti prosedur maka pasti ada indikasi pimpinan membantu bawahannya, karena seharusnya terjadi mediasi terlebih dahulu.
Terkait adanya ASN Kementerian didaerah melakukan spekulasi ijin untuk melalukan gugatan cerai dari salah seorang kepala dinas, Siamiloy mengatakan hal itu tidaklah benar karena jika ASN yang bersangkutan adalah pegawai kementerian pusat.
Menurutnya, pemberian ijin haruslah dari atasannya langsung di daerah dan atas persetujuan pimpinan di pusat, bukanlah berasal dari kepala dinas di daerah.
Siamiloy bahkan menegaskan jika terjadi praktek dimana seorang pegawai pusat atau kementerian memperoleh ijin cerai dari kepala dinas di daerah maka itu adalah sebuah pelanggaran administrasi atau mall administrasi dan bisa dilaporkan kepada Ombudsman.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan RL salah seorang pegawai Kementerian PU saat ini sedang menggugat cerai isterinya di PN Ambon menggunakan ijin bukan dari kementrian.