Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Tak Dibenarkan ASN Kementerian, Gunakan Ijin Kadis Provinsi, Gugat Cerai

Pewarta : Marven Talla
9 Februari 2021
Di Ambon
Waktu membaca :2 Menit
Tak Dibenarkan ASN Kementerian, Gunakan Ijin Kadis Provinsi, Gugat Cerai

Ambon, Tribun-Maluku.com : Tidak dibenarkan  seorang ASN Kementrian yang berada di daerah menggunakan surat ijin cerai yang dikeluarkan oleh seorang kepala dinas di daerah.

Demikian  penegasan pengamat sosial dan masalah kemanusiaan di provinsi Maluku,  Drs. Herman Siamiloy, kepada wartawan Selasa (9/2/2021) Di Ambon.

Menurut pensiunan ASN  dalam jabatan terakhir selaku Kabag TU, sangat disesalkan oknum yang menggunakan surat ijin kadis, untuk menggugat cerai pasangan hidupnya di pengadilan negeri.

Apalagi jika proses gugatan iru tidak diawali dengan mediasi antara suami dan istri secara internal di instansi tempat sang ASN bekerja.

Dikatakan,  surat permohonan cerai atau permohonan mau menikah lagi itu masih melalui sebuah proses, dimana kalau sudah disetujui oleh
atasannya baru diterbitkan surat persetujuan.

Akan tetapi sebelum surat persetujuan itu dikeluarkan, maka harus dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh pimpinan ASN terhadap sang ASN dan juga pasangan suami atau isterinya.

Meakipun demikian, kata Siamiloy mediasi yang dilakukan oleh pimpinan ASN haruslah bersifat mempersatukan pasangan ASN tersebut, bukan untuk memisahkan.

“Msstinya kedua-duanya dipanggil, kan tergantung teknis dan teknik daripada pejabat atau atasan ASN” ujarnya

Ia menambahkan, jika yang bersangkutan adalah pejabat maka ada juga di atasnya pejabat lebih tinggi, tetapi  jika yang bersangkutan bukanlah seorang pejabat maka sudah sepantasnya dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh atasan-atasan di atasnya.

Ia menegaskan minimal harus ada pembinaan dan mediasi dan jika saat melakukan mediasi tetapi tidak ada kepuasan dari ASN  yang bersangkutan barulah dikeluarkan surat ijin untuk melakukan gugatan cerai di pengadilan, akan tetapi sepanjang belum ada proses mediasi maka tidak boleh diberikan ijin.

Bahkan menurut Siamiloy, pejabat seperti apa yang belum melakukan mediasi internal bagi ASN yang bermasalah sudah serta merta mengeluarkan surat ijin untuk bawahannya melakukan gugatan cerai bagi pasangan hidupnya.

,”Artinya, kalau bawahan itu bersalah harus dibina, jangan dibinasakan; ujarnya. Sambil menambahkan kalau tiba-tiba ada surat dari pimpinan kepada bawahannya tanpa mengikuti prosedur maka pasti ada indikasi pimpinan membantu bawahannya, karena seharusnya terjadi mediasi terlebih dahulu.

Terkait adanya ASN  Kementerian didaerah melakukan spekulasi ijin untuk melalukan gugatan cerai dari salah seorang kepala dinas, Siamiloy mengatakan hal itu tidaklah benar karena jika ASN yang bersangkutan adalah pegawai kementerian pusat.

Menurutnya, pemberian ijin haruslah dari atasannya langsung di daerah dan atas persetujuan pimpinan di pusat, bukanlah berasal dari kepala dinas di daerah.

Siamiloy bahkan menegaskan jika terjadi praktek dimana seorang pegawai pusat atau kementerian memperoleh ijin cerai dari kepala dinas di  daerah maka itu adalah sebuah pelanggaran administrasi atau mall administrasi dan bisa dilaporkan kepada Ombudsman.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan RL salah seorang pegawai Kementerian PU saat ini sedang menggugat cerai isterinya di PN Ambon menggunakan ijin bukan dari kementrian.

Selengkapnya
Bagikan2TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kadis Nakertrans Maluku Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I

Berita Selanjutnya

Oknum Anggota TNI Diduga Gelapkan Hak Milik Warga

Berita Terkait

GMKI Cabang Ambon Josi Tiven

GMKI Cabang Ambon Ingatkan DPRD Kota Ambon

Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

Ditandai Pengguntingan Pita, Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

Ketua AM GPM Daerah Pulau Ambon, Rudy Rehata memberikan arahan sebelum Aksi Penyemprotan Disinfektan.

AM GPM Daerah Pulau Ambon Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk Menuju WBK dan WBBM, Lantamal IX Lakukan Penandatanganan pakta Integritas

PT. Manusela Prima Manning Diduga Rampas Hak Ulayat Masyarakat Piru

Alumni SMP Negeri 2 Angkatan 2003 Berbagi Berkat Bersama Caleb House

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM