Ambon, Tribun-Maluku.com : Diduga untuk memuluskan niat jahat menceraikan istri sah, oknum ASN Siluman dinas Pekerjaan Umum (PU) yang merupakan pegawai kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku, rela menipu pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya, RL oknum ASN siluman dinas PU provinsi Maluku itu, pada surat gugatannya yang dimasukkan ke PN Ambon, mencantumkan surat keputusan ijin cerai yang konon diberikan dari instansi, Dinas PU Provinsi Maluku,
Sedangkan pada saat sidang di PN Ambon dengan agenda pembuktian, RL malah memperlihatkan surat Keputusan ijin cerai yang menggunakan nomenklator lain yakni bukan lagi menggunakan kop surat DInas PU Provinsi Maluku sebagaimana yang tertera pada surat gugatan.
Surat pada agenda pembuktian, RL menggunakan kop surat kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku yang ditandatangani oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Balai P23K Wilayah Maluku, Iskandar Sainong, ST.
Terkait Surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Maluku, ketika dikonfirmasi, kepala Dinas, maupun sekertaris Dinas mengakui kalau tidak pernah sekalipun mengeluarkan Surat ijin yang digunakan di pengadilan.
Ironisnya, Sekertaris Dinas PUPR pun kaget ketika nomor Surat tersebut tidak seperti dengan nomor Surat yang selalu dipakai Dinas, bahkan RL pun diakui bukan ASN Dinas PUPR Maluku.
Ironisnya, pernyataan bantahan kadis dan sekdis bahkan KTU instansi PU Provinsi Maluku itu tidak hanya berupa bantahan lisan akan tetapi dibuat dalam.bentuk tertulis dengan dibubuhi cap dan tanda tangan resmi pejabat di kantor tersebut.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, mengeluarkan Surat nomor :800/15/2021 pada 18 Januari 2021 yang menerangkan RL bukanlah ASN pada Dinas PUPR.
Sementara itu, sumber yang tak mau namanya disebutkan mengatakan, Kalaupun ada Surat Ijin dari pihak Kementerian, maka patut dipertanyakan.
Karena prosedur untuk keluarkan ijin semacam itu harusnya melalui proses, yang mana terlebih dahulu dilakukan proses mediasi secara internal antara penggugat dan tergugat.
Namun yang terjadi adalah isteri dari RL tidak pernah diundang oleh atasan RL dan tiba-tiba saja dirinya telah menerima undangan dari PN Ambon untuk menghadiri sidang gugatan cerai.
“Seharusnya, dari Dinas ataupun Kementerian terlebih dulu melakukan mediasi, dengan adanya surat tersebut, terkesan pihak Kementerian maupun Dinas sudah menghancurkan rumah tangga ASN tersebut.”ujar sumber.
Dengan adanya Surat tersebut, terbukti RL telah menipu pihak pengadilan dan mencoreng nama Institusi Dinas PUPR Maluku.