Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Pewarta : Jossy Linansera
16 Februari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Ambon,Tribun-Maluku.com : Perseteruan antara Ferry Tanaya kontra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Setelah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku “dipukul” telak dalam sidang pra peradilan sesi pertama yang berlangsung tahun lalu. Kali ini Ferry Tanaya kembali mengajukan pra peradilan melawan Kejati Maluku.

Sidang perdana perkara pra peradilan bagian kedua antara Ferry Tanaya melawan Kejati Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang pra peradilan antara Ferry Tanaya melawan Kejati Maluku dipimpin oleh Andi Adha selaku hakim tunggal. Sidang perdana perkara gugatan antara Tanaya selaku pemohon melawan Kejati Maluku ini ditunda lantaran Kejati Maluku selaku termohon tidak hadir. Hakim memutuskan sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Masih seperti pra peradilan pertama, kali inipun Ferry Tanaya memberikan kuasa kepada tiga punggawanya untuk “bertarung” melawan Kejati Maluku. Ketiga pengacara yang bertindak untuk dan atas nama Ferry Tanaya dalam perkara pra peradilan ini adalah, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, dan Henry Lusikooy.

Adapun inti dari perkara pra peradilan antara Ferry Tanaya melawan Kejati Maluku yakni, sah tidaknya penetapan status tersangka atas diri salah satu pengusaha di Maluku ini yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku. Dimana Kejati Maluku menetapkan status tersangka atas diri Ferry Tanaya pada tanggal 27 Januari 2021. Padahal yakni pada tanggal 25 Januari 2021, kuasa hukum Ferry Tanaya, Hendry Lusikooy telah memasukan surat pemberitahuan kepada Kejati Maluku. Lantaran adanya tindakan pra yudisial yakni sengketa kepemilikan. Dimana Ferry Tanaya mengajukan gugatan perdata melawan Kejati Maluku yang terdaftar dengan Nomor : 02/Pdt.G/2021/PN NLA Dan perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Namlea.

Sementara itu, terkait hal tersebut, salah satu kuasa hukum Ferry Tanaya yang ditemui media ini seusai sidang pra peradilan tersebut mengungkapkan. Jika berkaca pada pasal 18 undang undang nomor 73 tahun 1958 tentang berlakunya undang undang nomor 1 tahun 1946.

ADVERTISEMENT

“Dimana dalam.undang undang tersebut yakni Pasal 81 KUHPidana menyatakan penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, ” beber Lusikooy.

Ditambahkannya, rangkain peristiwa mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku merupakan suatu rangkain peristiwa yang disebut proses penuntutan.

“Dalam.istilah hukum hal ini dikenal dengan istilah Ofsporing. Dimana rangkain penuntutan yang dilakukan pihak Kejaksaan meliputi penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Hal ini berbeda dengan apa yang dalam istilah hukum disebut Naspering. Dimana penuntutan dilakukan jaksa dihadapan majelis hakim saat suatu kasus atau perkara disidangkan, ” tutur Lusikooy.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu lanjut Lusikooy apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menetapkan Ferry Tanya selaku tersangka, adalah bertentangan dengan pasal 81 KUHPidana. Dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum.

 

 

 

BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BKKBN Maluku Gelar Diklat Teknis Pendataan Keluarga Tahun 2021

Berita Selanjutnya

Kapolres Aru Jadikan Kelurahan Galay Dubu Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Berita Terkait

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Dugaan Korupsi Semmy Theodorus, Kejari MBD Pakai Ahli Unpatti

Kasus Dugaan Korupsi ADD DD Werwaru Tunggu Kasipidsus Baru

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Bupati: Hyperbaric Chamber Menunjang Sector Perikanan dan Parawisata di Malr

BKKBN Maluku Gelar Pembinaan Kesertaan KB Pria Bersama Mitra Kerja

Pemkab Sorong Prioritas Rencana Pengeboran Tujuh Sumur Migas

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Lantamal IX Laksanakan Penyumpahan Perwira Penyidik TNI AL

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Sekda Maluku Sambut Kedatangan Pangdam Baru

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Persiapan Underwater Photography Competion (AUPC) 2021 Sudah 90 Persen

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

Pesawat Wings Air Tujuan Dobo-Ambon Gagal Terbang, Ini Penyebabnya

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Pemukulan Wartawan Di SBB

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

8 Jam Odie Orno, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Jalani Pemeriksaan

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Serahkan Berkas Tersangka Korupsi DD Tayando di Kejaksaan

Kadis Naker Kota Ambon, Ir. Steiven Patty, M.Si, menyematkan Tanda Peserta kepada peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Sebanyak 80 Orang Pencari Kerja Ikuti PBK Tahap II

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

Personil Kodim 1506 Namlea Sumbang Darah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.