Ambon, Tribun-Maluku.com : Setelah melakukan studi banding di Gorontalo dan DKI Jakarta Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ramnperda) Penyelenggaraan Haji Antara di Provinsi Maluku.
Demikian keterangan Wakil Ketua Komisi VI DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Ambon, Senin (15/02/2021).
Menurut Hurasan, dalam uji publik ada beberapa hal yang didapatkan terkait dengan sejumlah informasih, sekaligus masukan terkait dengan bagaimana kewenangan itu di atur secara baik, terkait dengan besaran pelayanan upah.
Hurasan mencontohkan, Jamaah Haji dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tengah, kemudian di mana kewenangan pemerintah kabupaten dan di mana kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ranperda ini kita uji publik untuk memberikan masukan dan respon dari stakeholder yang ada,” katanya.
Uji publik yang akan Komisi IV DPRD Malulku lakukan adalah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hari Selasa (16/02/2021) dan Kabupaten Maluku Tengah hari Rabu (17/02/2021).
Uji publik dilaksanakan bersama-sama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, turut hadir juga Kabid Haji Provinsi Maluku.
Dikatakan, semua yang berkepentingan di kabupaten dan kota akan dilibatkan, termasuk DPRD Kabupaten/Kota juga di undang untuk memberikan masukan dan respon terhadap Ranperda itu.
“Sehingga dalam waktunya nanti pada saat pembahasan dengan Pemda Maluku sudah tidak ada lagi yang dipermasalakan,” katanya.
Diharapkan, sebelum pertengahan Maret atau April 2021 sudah ditetapkan menjadi Ranperda, dan sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD dan semua akan berjalan secara baik.
“Harapan kita Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku akan ditetapkan sebelum penyelenggara haji di tahun 2021, jika Arab Saudi telah membuka penyelenggara haji di tahun 2021 dan
ini salah satu syarat Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Ambon sebagai Embarkasi Haji Antara.” jelas Hurasan.