Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Diduga Lakukan “Perselingkuhan Hukum”

Pewarta : Jossy Linansera
3 Februari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Kantongi Ijin Satgas Covid 19, Sidang Sinode GPM Ke 38 Siap Dihelat

Ambon,Tribun-Maluku.com : Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menetapkan Ferry Tanaya selaku salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 48.645, 50 hektar yang terletak di kawasan dusun Kuku Besar Kecamatan Namlea kabupaten Buru yang diperuntukan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkekuatan 10 Mega Volt pada tahun 2016, diduga sebagai tindakan “perselingkuhan hukum” yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal tersebut diungkapkan salah satu praktisi muda di kota Ambon Rabil Syahril kepada media ini Rabu (3/2/2021) di Ambon.

Diungkapkan Rabil Syahril, sebagai lembaga penegak hukum semestinya Kejaksaan Tinggi Maluku memegang teguh prinsip dan dasar hukum dalam, serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika kita merunut lebih jauh kita melihat bahwa pihak Ferry Tanaya kini tengah mengambil langkah langkah hukum perdata yakni dengan menggugat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sengketa kepemilikan lahan atau objek pembangunan proyek milik PLN tersebut, ” urai Rabil Syahril.

Dengan demikian lanjutnya, telah mendaftarkan gugatan Perdata tersebut di Pengadilan Negeri Namlea, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor : 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan “Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda lewat waktu”

Namun tambah Rabil, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku seakan menutup mata terhadap undang undang tersebut dan seakan akan tidak tunduk pada aturan perundang undangan yang berlaku. Padahal Ferry Tanaya lewat kuasa hukumnya telah memasukan surat permohonan penundaan penuntutan perkara pidana atas nama Ferry Tanaya pada tanggal 25 Januari 2021. Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri baru menetapkan Ferry Tanaya selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Di Namlea dengan kerugian negara lebih dari Rp.6 miliard pada tanggal 27 Januari 2021.

“Itu berarti Kejaksaan Tinggi Maluku mengabaikan instruksi undang undang. Semestinya sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku haruslah tunduk dan taat pada undang undang yang berlaku. Jadi dengan demikian kami menduga ada terjadi “Perselingkuhan hukum” dalam penetapan Ferry Tanaya selaku tersangka. Dan kejaksaan Tinggi Maluku diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, ” demikian Rabil Syahril.

Bagikan17TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kantongi Ijin Satgas Covid 19, Sidang Sinode GPM Ke 38 Siap Dihelat

Berita Selanjutnya

Sekda Maluku Serahkan SK Gubernur, Kepada 328 Calon ASN

Berita Terkait

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

24 Eselon II Kabupaten Buru Ikut Uji Kompetensi

Gubernur Maluku Berharap, Ikapatti Bisa Berikan Kontribusi Bagi Daerah

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemda Malra Gelar Sosialisasi

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu  Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego (kiri) dan Rektor Universitas Darusalam Ambon DR. Ir. Muhammad R. Uluputty, MP.

BKKBN Maluku Gandeng Unidar Kampanye Penurunan Stunting

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM