Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Abdu Samad Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Dermaga Ferri Liang

Pewarta : Jossy Linansera
9 Februari 2021
Di Kepulauan Tanimbar
Waktu membaca :2 Menit
Kuasa Hukum Abdu Samad Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Dermaga Ferri Liang

Ambon,Tribun-Maluku.com: Setelah putusan perkara perdata gugat menggugat antara Abdu Samad Lessi selaku penggugat melawan pihak ASDP dan rekan rekan selaku pihak tergugat terkait kepemilikan lahan dermaga Ferri liang memiliki keputusan hukum tetap. Akhirnya kuasa hukum Abdu Samad selaku pemenang dalam perkara tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon selaku eksekutor.

Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum Abdu Samad Lessi, Otniel Tarumere kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Tarumere, permohonan eksekusi yang diajukan kliennya itu, bertujuan guna mengembalikan hak kliennya atas bidang tanah atau objek yang disengketakan.

“Putusan perkara perdata nomor 222/PDT.G/2017/PN.AB tanggal 2 Oktober 2018 dan putusan tingkat banding nomor 64/Pdt/2018/PT.AMB tanggal 20 Februari 2019 serta putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi nomor 537 K/Pdt.2020 tanggal 20 April 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu maka kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon, ” papar Tarumere.

Ditambahkannya, permohonan eksekusi yang diajukan kliennya itu bertujuan untuk mengembalikan apa yang menjadi hak kliennya, sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Permohonan eksekusi yang kami ajukan ini meliputi eksekusi terhadap lahan seluas kurang lebih 46 meter persegi dan juga kami mengajukan permohonan eksekusi terhadap dana konsinyasi perkara ini yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon, ” aku Tarumere.

Menyinggung mengenai dana konsinyasi dalam perkara ini yang hingga kini menjadi polemik lantaran adanya pencairan sebagian dana tersebut sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap, Tarumere mengatakan. Itu bukan menjadi domain mereka.

“Yang pasti khusus untuk dana konsinyasi itu kami mengajukan permohonan eksekusi untuk.membayarnya keseluruhan. Kalaupun ada yang telah dicairkan dan dana tersebut tidak lagi lengkap itu bukan menjadi urusan kami. Akan tetapi itu menjadi urusan mereka mereka yang diduga terlibat didalamnya. Dan kami tetap meminta agar dana tersebut dibayar secara utuh kepada klien kami. Lantaran sesuai keputusan hukum.berkekuatan tetap itu telah menjadi hak klien kami, ” demikian Tarumere.

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Terkait Penyuluhan Bahasa, Pemkot Tual Apresiasi

Berita Selanjutnya

KSOP Kelas 1 Ambon Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum

Berita Terkait

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Fatlolon : Bulan Mei, Seluruh Sarana Pendukung MTQ Maluku ke-29 Rampung

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

Pemkab KKT Tepis Isu Tidak Serius Tangani Korban Banjir Rob

Pemkab KKT Tepis Isu Tidak Serius Tangani Korban Banjir Rob

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Antonius Lartutul Warga Desa Olilit Hilang Saat Memancing

Antonius Lartutul Warga Desa Olilit Hilang Saat Memancing

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

57 Personil Bakamla Ikut Latihan Operasi keamanan dan Keselamatan Laut

Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis, Merupakan Kegiatan Perdana MT Nur Asiah

Welora Sabet Penghargaan API 2020, Katagori Destinasi Wisata Baru Terpopuler

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu  Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego (kiri) dan Rektor Universitas Darusalam Ambon DR. Ir. Muhammad R. Uluputty, MP.

BKKBN Maluku Gandeng Unidar Kampanye Penurunan Stunting

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM