Ambon,Tribun-Maluku.com: Setelah putusan perkara perdata gugat menggugat antara Abdu Samad Lessi selaku penggugat melawan pihak ASDP dan rekan rekan selaku pihak tergugat terkait kepemilikan lahan dermaga Ferri liang memiliki keputusan hukum tetap. Akhirnya kuasa hukum Abdu Samad selaku pemenang dalam perkara tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon selaku eksekutor.
Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum Abdu Samad Lessi, Otniel Tarumere kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Tarumere, permohonan eksekusi yang diajukan kliennya itu, bertujuan guna mengembalikan hak kliennya atas bidang tanah atau objek yang disengketakan.
“Putusan perkara perdata nomor 222/PDT.G/2017/PN.AB tanggal 2 Oktober 2018 dan putusan tingkat banding nomor 64/Pdt/2018/PT.AMB tanggal 20 Februari 2019 serta putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi nomor 537 K/Pdt.2020 tanggal 20 April 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu maka kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon, ” papar Tarumere.
Ditambahkannya, permohonan eksekusi yang diajukan kliennya itu bertujuan untuk mengembalikan apa yang menjadi hak kliennya, sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Permohonan eksekusi yang kami ajukan ini meliputi eksekusi terhadap lahan seluas kurang lebih 46 meter persegi dan juga kami mengajukan permohonan eksekusi terhadap dana konsinyasi perkara ini yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon, ” aku Tarumere.
Menyinggung mengenai dana konsinyasi dalam perkara ini yang hingga kini menjadi polemik lantaran adanya pencairan sebagian dana tersebut sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap, Tarumere mengatakan. Itu bukan menjadi domain mereka.
“Yang pasti khusus untuk dana konsinyasi itu kami mengajukan permohonan eksekusi untuk.membayarnya keseluruhan. Kalaupun ada yang telah dicairkan dan dana tersebut tidak lagi lengkap itu bukan menjadi urusan kami. Akan tetapi itu menjadi urusan mereka mereka yang diduga terlibat didalamnya. Dan kami tetap meminta agar dana tersebut dibayar secara utuh kepada klien kami. Lantaran sesuai keputusan hukum.berkekuatan tetap itu telah menjadi hak klien kami, ” demikian Tarumere.