Ambon,Tribun-Maluku.com: Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno alias Odie Orno, ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.
Resminya Odie Orno selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi speed boat di kabupaten MBD ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dihadapan wartawan Rabu (24/2/2021), ketika menerima para pendemo
Dijelaskan Ohoirat, Adik Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Desianus Orno alias Odie Orno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam kasus dugaan korupsi empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan Komuniksi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Odie Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Januari 2021, ” urai Ohoirat.
Ditambahkannya, penetapan Odie Orno selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1 miliard lebih. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih dugaan keterlibatan Odie Orno dalam kasus tersebut.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp.1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Saat BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur.