Ambon,Tribun-Maluku.com : Oknum TNI,.Kapten Inf Ato Laturake membantah keras telah melakukan penggelapan hak berupa sertifikat tanah atas nama Johanes Laturake.
“Tidak.benar sama sekali kalau saya menggelapkan sertifikat nomor 438 atas nama Johanes Laturake. Akan tetapi anak dari Johanes Laturake lah yang datang dan memberikan sertifikat tersebut kepada saya dan saudara saudara saya, ” demikian ditegaskan Kapten Inf Ato Laturake kepada media ini lewat saluran telpon selulernya Selasa (9/2/2021).
Dijelaskannya, tanah seluas 879 meter persegi adalah milik keluarga dan bukan menjadi milik pribadi Johanes Laturake. Pasalnya tanah tersebut merupakan peninggalan dari almarhum ayah mereka. Namun oleh Johanes Laturake, tanah seluas 879 meter persegi tersebut disertifikasi atas namanya.
Ditambahkan Ato Laturake keberatan tersebut pernah dibahas secara kekeluargaan di kantor Negeri Piru pada tahun 2019 silam.
“Dalam pertemuan tersebut kakak saya yakni Johanes Laturake ini telah mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik kami semua adik kakak selaku ahli waris dari ayah kami. Dan semua pengakuan kakak saya ini dicatat dalam notulen rapat di kantor Negeri Piru. Bahkan kakak saya ini dalam pertemuan tersebut menyatakan siap untuk memberikan hak kami atas tanah tersebut karena kami adalah ahli waris sah dari almarhum ayah kami, ” jelasnya.
Kapten Ato Laturake sendiri mengaku kaget ketika adanya statmen dari pengacara Johanes Laturake yang mengatakan dirinya bersama.beberaoa kerabatnya telah melakukan penggelapan atas sertifikat tersebut.
“Saat itu anak dari Johanes Laturake ini tengah bermasalah, dan sesuai hasil.mediasi maka anaknya harus harus membayar biaya pengobatan korban yang dipukulnya itu. Lantaran itu Johanes Laturake menyuruh anaknya untuk meminta sejumlah uang dari kami selaku pamannya guna membayar biaya pengobatan korban. Dan ayahnya sendirilah yang menyuruh anaknya itu untuk membawa sertifikat tersebut kepada kami, ” terangnya.
Kapten Inf Ato Laturake juga menambahkan, selepas persoalan tersebut, kakaknya Johanes Laturake meminta kepadanya dan saudara saudaranya untuk mengembalikan sertifikat tersebut. Namun hal ini ditolak lantaran sesuai pengakuan Johanes Laturake dalam pertemuan dikantor Negeri Piru, bahwa tanah tersebut bukan milik Johanes Laturake sendiri, akan tetapi menjadi milik bersama ahli waris dari almarhum ayah mereka.
Bahkan dirinya beserta kerabatnya yang lain bersikukuh untuk tidak mengembalikan sertifikat tersebut setelah dikatahui bahwa hak milik mereka itu berupa tanah seluas 879 meter persegi tersebut akan di gadaikan Johanes Laturake.
Lantaran tidak terima dengan sikap Johanes Laturake itulah maka Kapten Inf Ato Laturake dan beberapa saudaranya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Dataran Honipopu terkait kepemilikan atas lahan seluas 879 hektar tersebut.
Terkait dengan laporan pidana yang dilayangkan kakaknya Johanes Laturake, diakui Kapten Inf Ato Laturake hingga kini perkara pidana tersebut ditangguhkan oleh Polres SBB lantaran adanya gugatan perdata tersebut.
Bahkan Kapten Ato Laturake sendiri dengan tegas menyatakan dirinya siap jika suatu saat dimintai keterangan oleh pihak Pomdam XVI/Pattimura terkait laporan yang dilayangkan kakaknya Johanes Laturake.
“Jadi intinya sama sekali tidak benar bahwa saya dan beberapa kerabat saya telah menggelapkan hak dari Johanes Laturake. Kami hanya meminta hak kami dan itu telah kami lakukan lewat jalur perdata di Pengadilan. Jika nanti apapun putusan pengadilan mengenai hal tersebut tetap kami akan terima dan menjalankan putusan tersebut. Jadi sekali lagi tidak benar bahwa kami melakukan penggelapan, itu bohong, ” tegasnya.