Ambon, Tribun-Makuku.com : Kasus penjualan 600 butir peluru 5.56 oleh oknum Anggota TNI Yonif 733 Masariku, saat ini sudah menjadi perhatian KASAD AD
Demikian penjelasan Komandan Pomdam XVI Pattimura Kolonel CPM Johanes P Pelupessy dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (23/2/2021) di Aula Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease.
Menurutnya, perintah KASAD
langsung memerintah Panglima Kodam XVI Pattimura untuk melakukan penyelidikan, dan apapun hukuman bagi oknum anggota TNI tersebut tambahannya adalah pemecatan.
, “Jadi tidak main-main apabila ada anggota TNI AD yang menjual amunisi ataupun senpi, dengan maksud apapun, atau apapun keinginan awalnya bukan untuk Kelompok Kriminalisasi Bersenjata (KKB) atau bagaimana hukumannya adalah pemecatan, ‘ujar Danpom.
Ia menambahkan, terkait 600 butir peluru ini dimiliki oleh Praka MS dari Yonif 733 Masariku, dan saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada keterlibatan anggota lainnya pada penjualan peluru tersebut.
Ditambahkan pula, dengan adanya 600 butir Amunisi tersebut pastilah ada presepsi tidak mungkin oknum anggota TNI bermain sendiri.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh kalau oknum tersebut mengumpulkan amunisi sendiri, tidak melibatkan rekan-rekannya.
Dijelaskan, pada saat latihan menembak, oknum tersebut berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi tersebut.
Trik yang digunakan tersangka tersebut adalah pada saat melakukan latihan menembak dan sudah mendapat amunisi, oknum tersebut pergi menyembunyikan amuinisi tersebut.
Setelah selesai latihan, setelah melewati pemeriksaan, antara malam dan pagi hari, oknum tersebut kembali mengambil amunisi-amunisi yang disembunyikannya.
Diakuinya kalau Amunisi sebanyak 200 butir memang dari latihan menembak, dan sisanya, pihak Pomdam masih mendalami karena tidak percaya begitu saja kalau dari hasil latihan menembak.
, “Kita juga tidak bisa percaya saja kalau dia bermain seorang diri, itu yang berusaha kita dalamin , ” Ujarnya.