Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Tual

Polres Tual Menahan Tersangka YSB

Pewarta : Abdullah Tusiek
18 Februari 2021
Di Tual
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Polres Tual Menahan Tersangka YSB

Tual, Tribun Maluku: Penyidik Polres Tual melakukan penahanan terhadap tersangka “YSB” alias Lecet di rutan Polres selama 20 (Dua puluh) hari.

Hal ini disampaikan. Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo di Tual. Kamis, (18/2/2021).

” Pada pukul 11.00 WIT, anggota Unit III(Jatandras) bersama anggota buser telah menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka dengan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. HAN / 04 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Februari 2021,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / 28 / II / 2021 / Maluku / Res Tual, tanggal 14 Februari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 29 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 16 Februari 2021,

” Surat Perintah Penahanan nomor : SP. HAN / 04 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Februari 2021,’ terhadap tersangka YSB alias Lecet di Rutan Polres Tual untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 09 Maret 2021,”ungkapn Kasat.

Ditambahkan, berdasarkan alat bukti.Tersangka YSB terbukti tak memiliki izin membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

Sehingga Penyidik Polres Tual menetapkan YSB sebagai tersangka.

” Diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai dan menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 / DRT / 1951, tentang Senjata tajam dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
Bagikan16TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

22 Pebruari KPUD MBD Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati

Berita Selanjutnya

Ketua DPD NasDem MBD Dinilai Tak Bernyali

Berita Terkait

Pembangunan RSUD-P Tual Dipastikan Selesai Tahun 2022

Pembangunan RSUD-P Tual Dipastikan Selesai Tahun 2022

Wali Kota Tual Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Wali Kota Tual Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Kantor Wali Kota Tual

Seleksi JPTP Pemkot Tual, 30 Pendaftar Lulus Administrasi

Wali Kota Tual Minta OPD Terus Melihat Kebutuhan Masyarakat

Wali Kota Tual Minta OPD Terus Melihat Kebutuhan Masyarakat

Pemkot Tual Terima DAK Integrasi Sebesar 30 Milyar Untuk Bangun 300 Rumah

Pemkot Tual Terima DAK Integrasi Sebesar 30 Milyar Untuk Bangun 300 Rumah

Wali Kota Tual, Jangan Jadikan LPTQ Sebagai Lahan Proyek

Wali Kota Tual, Jangan Jadikan LPTQ Sebagai Lahan Proyek

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Amboina Underwater Photography Competition ke 2 Tahun 2021 Siap Digelar

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Pemkab KKT Tepis Isu Tidak Serius Tangani Korban Banjir Rob

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.