Ambon,Tribun-Maluku.com : Raja Negeri Porto Marthen Abraham Nanlohi, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi ADD negeri Porto yang digelar Senin (1/2/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum mengungkapkan. Terdakwa Marthen Abraham Nanlohi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.
Menyatakan terdakwa Marthen Abraham Nanlohi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP
Oleh karena terbukti bersalah, maka penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Marthen Abraham Nanlohi. Selain itu penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp.50 juta kepada terdakwa subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan majelis hakim itu, tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaannya (Pledoi) mengungkapkan. Tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak relevan, dan oleh karena maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Adapun yang menjadi dasar pledoi tim kuasa hukum terdakwa antara lain.
Apa yang dilakukan terdakwa itu dalam tanggung jawab jabatan terdakwa selaku raja negeri Porto, sehingga perbuatan terdakwa tidak dapat digiring ke ranah pidana.
Disamping itu, Kerugian negara dalam perkara ini sudah sudah dikembalikan oleh mantan bendahara negeri Porto Salmon Noya sebesar Rp. 70 juta. Dan Kerugian negara dalam perkara ini dihitung oleh lembaga yang tidak berwenang yakni dari Poltek Ambon.
Bahkan Kerugian negara tidak pasti. Dimana kerugian negara versi ahli adalah sebesar Rp.277 juta lebih. Kerugian negara Versi jaksa sebesar Rp. 323 juta lebih. Dan sudah dikembalikan sebesar Rp.383 juta
Selain itu Mark up sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum tidak benar. Lantaran ada keputusan bupati malteng THN 2015, 2016, dan 2017 tentang Penetapan satuan harga barang dan jasa yg berlaku diMalteng. Dan terdakwa dalam.menyusun rancangan anggaran sesuai dengan keputusan bupati tersebut.
Sidang yang dipimpin Yenny Tukak itu ditunda hingga Rabu besok dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.