Ambon, Tribun-Maluku.com : Santunan yang telah dibayarkan PT. Jasa Raharja, Cabang Maluku, kepada Korban kecelakaan pada tahun 2020 sebesar 8,174 Milyard.
Demikian penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi, SH, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, santunan sebesar 8,174 Milyar tersebut dibayarkan bagi 359 korban kecelakaan.
Santunan yang dibayarkan tersebut, terbagi dalam, santunan kepada 125 orang korban meninggal dunia, sebesar 6.25 milyar.
Sedangkan santunan bagi yang cacat, sebanyak 234 orang, sebesar 1,916 milyar.
Dijelaskan, dari jumlah santunan, baik bagi korban kecelakaan meninggal maupun yang cacat, pada tahun 2020, terbanyak berada di kota Ambon.
Triadi menjelaskan, Jasa Raharja mempunyai tugas utama yakni membayarkan santunan kepada korban kecelakaan yang dibuktikan dengan laporan verbal dari instansi terkait.
Dikatakan terkait tugas untuk membayar santuan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka secara verbal pihaknya harus memperoleh laporan dari instansi lalu lintas.
Sementara kecelakaan llaut maka menurut Triadi, laporannya harus berasal dari pihak syahbandar ataupun pihak otoritas yang berhubungan dengan pelayaran.
Intinya, kata Triadi Jasa Raharja dapat membayarkan santunan kepada korban kecelakaan yang diakui bahwa itu adalah korban kecelakaan.
Ia menambahkan, korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima 50 juta rupiah, sedangkan santunan bagi korban yang luka-luka dengan maksimalnya 20 juta rupiah.
Sedangkan untuk Korban yang mengalami cacad tetap akan mendapatkan santunan sebesar maksimal 50 juta rupiah.
Ditambahkan pula pihaknya juga memberikan santunan berupa biaya penguburan bagi korban yang meninggal namun apabila tidak ada ahli warisnya.
Santunan bagi penguburan korban yang meninggal dunia apa bila tidak ada ahli waris sebesar 4 juta rupiah.
Triadi menambahkan, bagi ahli waris yang mengurus santunan korban yang meninggal dunia, haruslah membawa dokumen yang merupakan pembuktian, sama halnya korban luka-luka dan cacat harus pula membawa serta bukti-bukti dari rumah sakit.
Menariknya menurut Triadi, untuk pelayanan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia pihaknya saat ini telah meningkatkan pelayanannya sehingga pengurusan tidak sampain2 hari akan tetapi bisa mencapai 14 jam saja.
Namun laporan yang dimasukan harus disertai dengan dokumen verbal dari pihak Lalu lintas atau instansi yang berwenang terkait kecelakaan yang dialami oleh masyarakat..
Sementara itu Terkait tantangan dalam pelayanan Jasa Raharja di tengah pandemi Covid-19 di Maluku, menurutnya, karena Maluku adalah provinsi Kepulauan, sehingga tantangan yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan jaringan.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar bisa mematuhi peraturan Lalu lintas sehingga tidak ada lagi kecelakaan.