Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Pra Peradilan Ferry Tanaya, Termohon Keliru Artikan Asas Nebis In Nidem

Pewarta : Jossy Linansera
24 Februari 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Ferry Tanaya Meradang, Jaksa Dihadang

Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang perkara pra peradilan antara Ferry Tanaya selaku pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku pihak termohon terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang hari ketiga perkara pra peradilan ini yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/2/2021) beragendakan pembacaan replik oleh pihak pemohon.

Dalam repliknya Ferry Tanaya yang diwakili tiga kuasa hukumnya yakni Herman. A. Koedoeboen, Firel. E. Sahetapy dan Henry. S. Lusikooy mengungkapkan. Kejati Maluku selaku pihak termohon dalam perkara ini telah keliru memahami salah satu asas hukum yang berlaku yakni asas Nebis In Nidem.

Dijelaskan, dalam jawabannya terhadap permohonan pra peradilan dari pemohon. Termohon menyatakan bahwa pengertian asas Nebis In Nidem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas suatu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Bahwa dalam pasal 76 KUHPidana selengkapnya berbunyi kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Dijelaskan pemohon, bahwasannya dalam rumusan pasal 76 KUHPidana tersebut tidak terdapat frasa melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas suatu perbuatan sebagaimana yang disampaikan pihak termohon. Akan tetapi esensial pasal 76 KUHPidana adalah orang tidak boleh dituntut karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Dimana frasa dituntut lanjut pihak pemohon dalam doktrin hukum mengandung pengertian luas dan pengertian sempit. Pengertian luas tuntutan pidana (strafvordering) yaitu meliputi seluruh proses pidana yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada putusan hakim. Sedangkan dalam artian sempit hanya meliputi penuntutan saja.

Bahwa dengan demikian dalil dari pihak termohon hanyalah dilandasi pada lingkup pengertian sempit saja. Oleh karena itu dalil pihak termohon secara doktrin hukum yang dikaitkan dengan pasal 76 KUHPidana, tidak dapat digunakan sebagai dalil bantahan atas pokok pra peradilan pemohon.

Dalam bagian lain repliknya itu pihak pemohon juga mengungkapkan. Tidak terdapat dalil termohon yang secara khusus membantah atau menguraikan makna amar putusan dictum 2 amar putusan pra peradilan pertama (a quo). Akan tetapi pihak termohon hanya menyampaikan uraian teoritis tentang sifat suatu putusan yaitu, declaratoir, konstitutif dan termohon sama sekali tidak dapat mengkualifisir dictum dua amar putusan pra peradilan a quo (putusan pra peradilan yang pertama) apakah bersifat declaratoir ataukau konstitutif. Oleh karena menurut hukum pihak termohon secara diam diam mengetahui bahwa amar diktum 2 tersebut bersifat konstitutif yaitu meniadakan keadaan hukum yang ditumpahkan kepada pemohon sebagai tersangka.

Lebih ironis lagi dalil termohon yang mengatakan termohon tidak berwenang melaksanakan dictum 5 amar putusan a quo. Yang secara tegas menyatakan memerintahkan termohon merehabilitasi nama baik pemohon. Dimana dictum e 5 amar putusan a quo itu bersifat condemnatoir atau penghukuman, maka termohon wajib merehabilitasi nama baik pemohon sesuai amar putusan tersebut.

Pada bagian akhir repliknya pihak termohon mengungkapkan. Dengan adanya fakta hukum yang kuat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka (untuk kedua kalinya pada kasus yang sama) sesuai surat penetapan tersangka nomor B-212/Q.1/Fd.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah cacat hukum. Lantaran selain dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang cacat hukum, tetapi juga surat penetapan tersangka adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu informasi yang berhasil didapat media ini dari tim kuasa hukum pemohon. Untuk sidang besok, Kamis (25/2/2021) dengan agenda keterangan saksi. Pihak pemohon akan mengajukan dua saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa Indonesia, Valentino Latupapua dan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Muhamad Said Karim, SH. MSi

Bagikan18TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Muhajir : Terkait Mobil Dinas Yang Rusak, Terkesan Ada Pihak Yang Menyerang

Berita Selanjutnya

RSUD Malra Masuk Dalam Penyediaan Alkes di Maluku

Berita Terkait

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Lahan Seluas 2 Hektar di Eksekusi oleh PN Namlea

GMKI Cabang Ambon Desak Kapolda Tangkap Direktur CV. SBM

Pemerintah Daerah Maluku Sambut Baik Pembangunan SPKLU di Maluku

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu  Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego (kiri) dan Rektor Universitas Darusalam Ambon DR. Ir. Muhammad R. Uluputty, MP.

BKKBN Maluku Gandeng Unidar Kampanye Penurunan Stunting

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM