Ambon,Tribun-Maluku.com : Setelah resmi ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat pada Dinas Peehubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Odie Orno kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini terbukti ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menepati janjinya untuk memeriksa Desianus Orno alias Odie Orno.
Pemeriksaan terhadap adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini digelar, Senin, (8/3/2021). Odie Orno diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan, Komuniksi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dari pantauan dan informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Odie Orno datang dengan mengginakan mengunakan Mobil Avanza warna hitam dengan nomor plat DE 1214 AI. Calon Wakil Bupati saat Pilkada MBD 2020 lalu ini langsung memasuki ruangan penyidik guna diperiksa. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya itu dimulai pukul 10.00 wit.
Pada pukul 12.00 wit, Odie Orno terlihat keluar meninggalkan ruang penyidik untuk istirahat dan makan siang. Kemudian pada pukul 14.20 WIT, dia kembali lagi ke ruangan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Odie Orno yang menggunakan kemeja lengan panjang warna biru bermotif kotak kotak itu terlihat meninggalkan kantor Ditkrimsus Polda Maluku dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya pada tahun anggaran 2015 Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.524.600.000 untuk proyek pengadaan 4 unit speed boat, proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani oleh CV. Triputra Fajar, dengan Direkturnya Margaretha Simatauw
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku pun sudah pernah bertandang ke Tiakur, melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.
Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.
Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Deseianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Celakanya, dua dari 4 unit Speedboat itu sudah rusak