Langgur, Tribun Maluku: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara. Afan Bachri Ifat membantah tuduhan penggunaan dana Covid-19 untuk pembangunan rumah adat (rumah raja wain) itu.
” Jadi tidak benar pembangunan rumah raja wain menggunakan dana covid-19 sebagaimana disampaikan oleh oknum yang tidak dilengkapi dengan data yang jelas. Berarti apa yang disampaikan itu merupakan berita hoax yang sengaja dibuat untuk mencari sensasi belaka,” kata Kepala DPKPP Malra melalui pesan singkat yang diterima media ini di Langgur. Sabtu, (27/3/2021).
Menurutnya, Ide Cemerlang Bupati Maluku Tenggara Hi. M Thaher Hanubun guna menjaga dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal sesuai visi misi yang tertuang dalam RPJMD, maka DPKPP Kab. Malra mengusulkan pembangunan rumah adat (rumah raja wain) dengan usulan anggaran sebesar 2.5 M.
Namun setelah dilakukan asistensi dan pembahasan oleh DPRD Malra, dan mendapat persetujuan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 lalu,
Sehingga termuat pada Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 dengan Nomor DPA SKPD:1.04.01.15.22.5.1 yang di Input dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.
Denga rincian sebagai berikut, Pekerjaan Fisik Pembangunan Rumah Adat (Rumah Raja Wain) sebesar Rp. 1.425.000.000,- dan Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Adat (Rumah Raja Wain) sebesar Rp75.000.000.
Setelah melalui asistensi dan pembahasan di DPRD maka pada penetapan APBD TA.2020 dalam DPA DPKPP ditetapkan anggaran pembangunan rumah adat (rumah raja wain) sebesar 1,5 Milyar.
” Kemudian pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dari DPKPP Kabupaten Maluku Tenggara menganggarkan kembali untuk finalisasi pembangunan rumah adat (rumah raja wain) sebesar 1 Milyar rupiah, dan setelah pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2020 oleh DPRD,” ungkap Afan.
Setelah penetapan, maka dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Nomor DPAA 1.04.01.01.15.22.5.2 penambahan anggaran pembangunan rumah adat (rumah raja wain) sebesar Rp999.366.442,22.
Sehingga total anggaran Pembangunan Rumah Adat (Rumah Raja Wain) yang diakomodir dalam APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 sebesar Rp2.499.366.442,22
” Tidak benar pembangunan rumah raja wain menggunakan dana covid-19 ini merupakan berita hoax yang sengaja dibuat untuk mencari sensasi belaka,” terangnya.