Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang kasus dugaan korupsi Reverse Repo Bank Maluku dengan terdakwa Izaak Thenu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Rabu (17/3/2021) ini dipimpin oleh Pasti Tarigan selaku hakim.ketua dan beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim mengungkapkan. Bahwasannya perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa Theodorus Andri Rukminto Direktur Utama PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang telah divonis bersalah dimana putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak memiliki hubungan dengan perkara atas nama terdakwa Izaak Thenu.
Bertolak dari dalil tersebut,.maka.majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Izaak Thenu, dan sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Kuasa hukum Izaak Thenu, DR. Adolf Seleky SH, MH dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum agar dapat menghadirkan secara langsung terdakwa Izaak Thenu di dalam persidangan yang nantinya akan digelar.
Menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa Izaak Thenu ini, jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kordinasi dengan pihak Rutan. Apakah bisa terdakwa diijinkan untuk menghadiri sidang.
Seusai persidangan kuasa hukum Izaak Thenu, Adolf Seleky yang ditemui media ini mengungkapkan. Kehadiran seorang terdakwa dalam suatu kasus sangatlah penting. Lantaran ada hal hal teknis yang harus dan dapat dikonsultasikan terdakwa dengan penasehat hukumnya.
“Hal ini juga diatur dalam undang undang. Selain untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat persidangan. Kehadiran terdakwa langsung dalam persidangan juga bertujuan agar terdakwa dapat menyanggah langsung keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Selain itu juga agar keterangan terdakwa dapat didengar langsung. Karena dengan sidang online ini tentunya akan ada banyak kendala termasuk kendala jaringan yang kurang baik, ” urai Seleky.
Ditambahkannya, oleh karena itu maka sudah sepatutnya jaksa penuntut umum menghadirkan secara langsung seorang terdakwa didalam persidangan.