Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Buru

Kabupaten Buru Rugi dengan UU Nomor 3 Yang Perizinan Galian C di Alihkan ke Pusat

Pewarta : Asma Payapo
27 Maret 2021
Di Buru
Waktu membaca :4 Menit
Kabupaten Buru Rugi dengan UU Nomor 3 Yang Perizinan Galian C di Alihkan ke Pusat

Namlea, Tribun Maluku.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, M Adjie Hentihu SP, menilai UU Nomor 3 tahun 2020 sangat merugikan pemerintah kabupaten/kota, termasuk di daerah Kabupaten Buru. Pasalnya, Semua perizinan dialihkan ke pusat. “Tidak ada lagi yang jadi kewenangan izin di Kabupaten maupun propinsi, semua dialihkan kepusat” tandas Hentihu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (27/03/2021).

UU menirba yang baru ini, kata Adjie Hentihu juga turut mengatur soal perizinan Galian C, dimana BUMD, Koperasi, maupun Perusahan milik perorangan, harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dari pusat. Lebih terperinci lagi diatur dengan Peraturan Pemerintah yang turunan regulasinya. Namun belum dikeluarkan sampai hari ini.

SIPB itu meliputi andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya. “Harus secepatnya ada turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020 , lebih khusus lagi tentang SIPB , sehingga kami di propinsi  bisa bekerja,”harap Adjie Hentihu.

Lanjutnya, sekarang ini di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Kabupaten Buru, mengalami hal yang sama terkait dengan  izin galian C. Padahal sebelumnya izin cukup di kabupaten/kota yang punya kandungan material tersebut. “Saya berkoordinasi dengan propinsi, dengan teman-teman di daerah lain, semua punya keluhan yang sama.

“Semua menunggu turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020. Turunannya seperti apa?,” ujar Adjie Hentihu. Lebih lanjut dikatakan, Ketika semua masih menunggu, tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Buru menghentikan seluruh kegiatan terkait dengan pemanfaatan galian C yang ada di daerah. Sekali lagi ditegaskannya, izin galian C yang beralih ke pusat cukup merugikan daerah kabupaten.

“Artinya apa?  Kita ini mau membangun, tapi perizinannya di pusat seperti apa. Rugi daerah, terutama kita di kabupaten, baik itu izin tambang emas, apapun namanya, sampai di galian C, itu daerah dirugikan. Sangat dirugikan oleh UU Nomor 3 ini yang kewenangannya dialihkan ke pemerintah pusat,”sesalkan Hentihu.

Menyorot khusus kegiatan galian C di Kabupaten Buru, lanjut Hentihu, Dinas KL sudah menyusun zona pengambilan galian C . Ada tiga zona dan seluruhnya berada di dalam kali (sungai). Terkait dengan galian C yang diambil di sungai-sungai dan lagi ramai dibicarakan, Adjie Hentihu katakan,  bahwa tingkat resiko sangat minim. Karena dia bukan membongkar gunung, atau merambah hutan, atau menghancurkan sesuatu.

Lanjutnya, Galian C yang ada dalam kali itu secara alami turun dari gunung dan hutan saat musim penghujan. Entah itu dari patahan gunung atau yang lain dan materialnya berjuta-juta ton masuk ke sungai mengalir dari hulu ke hilir. Dan apa jadinya kalau dibiarkan material itu terus menumpuk dalam kali.

“Nanti suatu saat akan terjadi peninggian permukaan air saat hujan karena pendangkalan kali, kemudian air itu masuk ke perkebunan masyarakat yang ada di tepian. Nah, ini juga masalah. Iya toh, sehingga secara ekologis, ketika ada pengangkatan material galian C dari dalam kali, maka dengan sendirinya permukaan air itu akan turun, sehingga air akan berjalan sesuai alurnya. Dia tidak akan merambah ke mana-mana.Ini minim resiko terhadap lingkungan dan memang tidak ada resiko sama sekali,”jelas Hentihu.

Kemudian dari aspek ekonomi, seandainya kran galian C ditutup, maka pengusaha akan mendatangkannya dari luar Kabupaten Buru. Ini menyebabkan harga galian C naik dan akan berimbas kepada mahalnya penganggaran. “kran galian C ini tetap kita buka. Supaya apa? Agar pembangunan tetap jalan, baik itu proyek APBN, APBD, dan terutama masyarakat yang membangun rumah dan sebagainya dapat memanfaatkan galian C dari situ,”paparnya.

Oleh karena itu, ketika ada orang yang ribut-ribut soal galian C, Hentihu menganggap ini suatu hal yang sangat keliru. Menurut Hentihu, pemerintah tidak mungkin terus menerus melakukan reklamasi di kali yang dangkal, karena terbentur dengan anggaran. Tapi ketika material dalam kali ini dimanfaatkan oleh pengusaha galian C, secara ekonomi akan menambah pendapatan kepada masyarakat yang punya lahan, maupun kepada pekerja dan semua kegiatan pembangunan yang terkait galian C tetap berjalan.

Kemudian ada retribusi/pajak galian C yang disetor juga ke daerah (Pemkab Buru), proyek propinsi, pusat maupun kabupaten. Menyinggung tentang perizinan , Di UU 32 ada tiga tahap dalam proses perizinan, termasuk diantaranya  ada AMDAL, dan UPL/UKL.

Dijelaskan, AMDAL itu kalau pekerjaannya dalam skala besar, HPH,Pertambangan dan sebagainya. Kalau UPL/UKL diterapkan kepada pengusaha galian C yang mengambil material dari kali. Para ahli juga yang menyusun UPL/UKL. Mereka tidak bekerja di atas meja, tapi turun langsung ke lapangan. Ahli-ahli dari UNPATTI yang menyusun UPL/UKL ini bukan sembarangan orang yang menyusunnya, sehingga hasilnya betul-betul digunakan sebagai referensi lingkungan dalam mengelola galian C dan sebagainya.

“Sehingga, marilah kita lebih percaya kepada ahlinya dari pada percaya diluar terkait dengan kerusakan lingkungan , pencemaran dan sebagainya,”imbau Hentihu seraya mengatakan, dirinya mengenal beberapa pakar yang terlibat menyusun UPL/UKL perusahan yang beroperasi di Kabupaten Buru. Salah satunya UPL/UKL milik PT  Vidi Putra Kencana.

Terkait perizinan, Adjie Hentihu mengaku, mereka semua rata-rata punya izin lingkungan dan sudah punya UPL/UKL. Hanya kemudian muncul UU Nomor 3 tahun 2020 yang belum ada turunan regulasinya dan seluruh perizinan termasuk galian C  dialihkan ke pusat. Tidak ada lagi di Kabupaten maupun provinsi, tandasnya.

Bagikan8TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

BLK Ambon Gandeng Witel Maluku Siapkan SDM Teknisi

Berita Selanjutnya

DPKPP Malra Bantah Tuduhan Dana Covid-19 Bangun Rumah Raja

Berita Terkait

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Diduga Emosi Ke Selingkuhannya, Oknum DPRD Malah Pukul Bidan Desa

Diduga Emosi Ke Selingkuhannya, Oknum DPRD Malah Pukul Bidan Desa

Uniqbu Fair Jadi Ajang Pamer Kreasi Mahasiswa KKN

Uniqbu Fair Jadi Ajang Pamer Kreasi Mahasiswa KKN

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Demo Bupati, Zainal Labalawa di Somasi

Demo Bupati, Zainal Labalawa di Somasi

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Bersama Awak Media dan Penggiat Lingkungan Maluku, Lantamal IX, Cegah Abrasi

Penghormatan kepada Purnawirawan Kodim 1504/Ambon Akan Menjadi Tradisi

Bupati Malra Libatkan OPD Ramaikan Festival Wab

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Unpatti Harus Lakukan Aktivitas Tri Dharma Untuk Mengejar Ketertinggalan

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Rektor Unpatti  Mewisuda 1.715 Lulusan Sarjana Unpatti Periode April 2021

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Pemkab Malra Gelar Vaksin Untuk Lansia dan Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu  Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego (kiri) dan Rektor Universitas Darusalam Ambon DR. Ir. Muhammad R. Uluputty, MP.

BKKBN Maluku Gandeng Unidar Kampanye Penurunan Stunting

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM