Ambon,Tribun-Maluku.com: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Ambon, akan melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah untuk 14 orang Calon advokat baru di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, demikian disampaikan Ketua Peradi Cabang Ambon Daniel W Nirahua.SH.MH kepada wartawan diruang kerjanya kamis, 4 Februari 2021.
“Merujuk pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “ sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya” beber Nirahua.
Menurut Nirahua, Peradi dalam melakukan rekutment advokat sangat ketat dan benar-benar harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Berbeda dengan organisasi lain, yang tidak diketahui kapan mereka pendidikan, ujian ataupun magang, namun tiba-tiba bisa mengantongi ijin untuk bercara dan atau diangkat menjadi advokat.
“untuk kami Peradi harus selektif, seluruh aturan dan syarat yang ditentukan untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat harus benar-benar dipenuhi, supaya kualitas advokat bisa kita jaga, terutama, tahap pendikan dan ujian sebagai syarat utama” jelasnya.
Secara resmi Dewan Pimpinan Nasional Peradi telah menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dengan Nomor : 032/PERDAI-DPN/Eks/III/2021 tertanggal 02 Maret 2021 perihal permohon Pengambalian Sumpah/Janji Calon Advokat . selanjutnya DPC Peradi Ambon akan menyerahkan berkas-berkas calon kepada pihak Pengadilan Tinggi untuk dilakukan verfikasi seusuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara organisaasi lanjut Nirahua, di Peradi telah dilakukan verifikasi dan telah sesuai, selanjutnya berkas yang sama dimasukan ke Pengadilan Tinggi Ambon untuk kembali dilakukan verfikasi, apabila semua sudah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pihak Pengadilan Tinggi akan menetapkan hari dan tanggal untuk melaksanakan Sidang Terbuka dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji para calon Advokat.
Ke 14 calon advokad dan pengacara yang diambil sumpahnya masing-masing :
1. ALFRED MAINASY.SH.MSi
2. ALYNNE HERMYN MATULAPELWA.SH.MH
3. DELLEILA PAKEL.SH
4. HARY PURNOMO YAMIN.SH
5. IRVIN FERARY TAMPESSY.SH
6. JACSON STEVEN TIMISELA.SH
7. LEO CRISTY MENOHA TESLATU.SH.MH
8. MARVIN TOISUTA.SH
9. MUHAMMAD RIDWAN PENE.SH
10.REMSY MAROY NUNIARY.SH
11.REYNER CHRISBERTH SOPLANIT.SH.MH
12.ROBERTO OKTOVIANUS CORNELES SEBA.SH
13.VIRGO DANIEL DAVIDSON LINANSERA.SH
14. WELEM DANIEL KURNALA.SH.MSi
Menurut Nirahua, pelaksanan pengambilan Sumpah Advokat Peradi di Ambon sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam masa kepemimmpinannya, termasuk 3 kali Ujian dan 2 Kali melakukan Pendidikan dengan total sebanyak 54 orang advokat di Maluku.
“ kami akan terus melakun pendidikan, dan ujian bagi calon-calon advokat yang bergabung di Peradi dengan memperhatian kualitas dan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Dan untuk masa kepemimpinan saya, total advokad yang telah dihasilkann Peradi Kota Ambon sebanyak 54 orang dan tersebar di seluruh Maluku, ” pungkas Nirahua.