Ambon, Tribun-Maluku.com : Diduga telah menyadari kesalahan yang sudah dibuat, IS, Kasubag Tata Usaha Balai Pelaksana Penilaian Jasa Konstruksi(BP2JK)Wilayah Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Bina Konstruksi, terkesan main Kucing-kucingan dengan tergugat PT dan Wartawan.
Pasalnya, pada perkara Nomor 260/Pdt.G.PPtW/2020.PN.Amb. Tertanggal 2/12/2020, soal gugatan cerai yang dilakukan oleh oknum PNS BP2JK Wilayah Maluku pada Kementerian PUPR Direktorat Bina Konstruksi telah terjadi konspirasi antara oknum RL selaku penggugat dengan kasubag TU kantor BP2JK Wikayah Maluku.
Kepada wartawan PT selalu tergugat Senin (1/3/2021) menjelaskan, IS yang diduga kuat telah mengeluarkan ijin kepada penggugat tanpa melalui prosedur yang diatur dalam aturan PNS.
Menurut tergugat PT dirinya sangat kecewa kepada pihak lembaga BP2JK tempat suaminya bekerja, saat mengetahui bahwa surat ijin cerai yang dipakai suaminya di PN Ambon itu berasal dari BP2JK dan yang menandatanganinya adalah kasubag TU.
Dijelaskan, ketika mengetahui IS yang menandatangani Surat ijin tersebut, dirinya langsung mendatangi kantor untuk memintakan penjelasan dari pejabat dimaksud akan tetapi saat sampai ke kantor tersebut ia tidak diijinkan masuk oleh security dengan alasan pejabat di kantor tersebut, baik kepala balai maupun Kasubagnya semua sedang sedang keluar.
Hal yang sama juga dialami oleh wartawan yang hendak melakukan konfirmasi soal kebenaran informasi tentang surat tersebut, tetapi jawaban dari security bahwa sang kepala balai sedang ke luar daerah dan kasubag TUnya juga belum.masuk kantor.
Ironisnya tiga wartawan yang hendak melakukan konfirmasi telah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor hp kepada sang Kasubag TU IS, dengan maksud agar bisa dikontak untuk tujuan konfirmasi akan tetapi hingga berita ini dimuat tidak ada respon baik dari IS sang Kasubag TU yang menandatangani surat ijin cerai tersebut.
Selain itu melalui Pesan WA maupun pesan SMS wartawan menyampaikan informasi yang hendak dikonfirmasi dan meminta kesediaan waktu dari IS akan tetapi bagaikan membuang batu di lautan yang dalam tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pejabat di kantor BP2JK tersebut.
Sementara itu salah satu praktisi hukum di Maluku yang enggan namanya disebutkan mengatakan, seharusnya RL sebelum melakukan gugatan cerai di PN Ambon sudah terlebih dahulu memenuhi prosedur gugatan cerai pada PNS sebagaimana yang diatur dalam PP.
Bahkan memururnya sang pejabat pembuat dan yang menandatangani surat ijin gugatan cerai itupun seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain memanggil isteri RI dan melakukan mediasi sehingga mengetahui dengan pasti apa yang menjadi penyebab prahara rumah tangga tersebut akan tetapi nampaknya sang pejabat hanya menerima laporan sepihak.
Selain itu, sudah berlaku tidak adil bahkan patut diduga jangan-jangan sang pejabat kemasukan angin sehingga tidak bekerja secara profesional,
Dengan menghindar dan main kucing-kucingan, karena telah salah, oknum IS juga terkesan menghindari wartawan, ada apa di balik itu dan ini menjadi pertanyaan semua orang.