Namlea, Tribun Maluku.com
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buru mulai mengorek informasi dari Rahman Karate, orang dekat anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH pemilik pertama CV Sinar Bupolo yang menjadi pemenang proyek fiktif timbunan di RSU Namrole tahun Anggaran 2020 lalu sebesar Rp.184 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno SH MH yang dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Namun dirinya belum dapat merinci lebih lanjut, karena kasus ini masih dalam tahapan puldata dan pulbaket. Ditanya soal orang dekat Roby, yaitu Rahman Karate yang telah dimintai keterangan, Azer hanya menjelaskan , bahwa untuk yang ini masih Puldata.”Makanya belum bisa dipublis,”singkat Azer.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, ada dua orang yang dimintai keterangan oleh tim intelijen kejaksaan Senin lalu. Salah satunya Rahman Karate, orang dekat Roby. Rahman Karate datang ke kantor kejaksaan bersama salah satu rekannya. Keduanya cukup lama menuggu sebelum diperiksa.
Sumber lain menyebutkan, setelah Rahman Karate mendapat restu dari Roby Nurlatu agar CV Sinar Bupolo dipakai sebagai pelaksana proyek timbunan fiktif. Setelah direstui, Rahman Karate mengontak Jefry Hukunala guna meminta dokumen dan biodata perusahan. Waktu itu Jefry di tahun 2020 lalu telah bertindak sebagai Direktur CV Sinar Bupolo menggantikan Roby Nurlatu sejak September 2019 lalu.
Namun dominasi Roby sebagai pemilik CV Sinar Bupolo paling dominan untuk memutus. Akhirnya Jefry Hukunala memberikan dokumen dan biodata CV Sinar Bupolo. Setelah itu Rahman Karate hanya berhubungan dengan Roby Nurlatu. Jefry baru dihubungi lagi oleh Ramhan untuk memberitahu kalau uang Rp.184 juta sudah masuk di rekening CV. Sinar Bupolo. “Tanda tangan Jefry Hukunala konon telah dipalsukan dengan restu Roby Nurlatu,”ungkap sumber.
Sementara itu, kuasa hukum CV. Sinar Bupolo, M Taib Warhangan SH MH, dihubungi terpisah menjelaskan kalau Jefry Hukunala maupun Roby Nurlatu belum dimintai keterangan.”Kita menunggu, kalau ada panggilan, maka klien saya akan datang ke kejaksaan,”jelas Taib Warhangan.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Buru sangat serius menangani kasus proyek yang diduga fiktif di RSU Namrole Tahun 2020 ini. Keseriusan itu ditunjukkan dengan turunnya Tim Kejari Buru yang dipimpin Kepala Kejaksaan Buru Muthadi SAg SH MAg MH ke RSU Namrole guna melakukan pengumpulan data (Puldata) proyek yang terindikasi fiktif itu.
Kajari dan Timnya tidak sendiri, mereka terlihat didampingi oleh La Aca Buton, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Kasie Intel Kejari Buru Azer Jongker Orno, SH MH yang dikonfirmasi Minggu malam lalu, (28/03) tak membantah adanya kegiatan puldata di RSU Namrole tersebut.
“Tadi ada 2 kegiatan yang kami kunjungi,” kata Orno yang juga Humas Kejari Buru. Namun, Ia belum bisa membeberkan secara gamblang 2 kasus yang sementara diusut itu “Kegiatan Puldata ini sifatnya masih rahasia, tapi intinya kami serius jalan. Dalam 2 Minggu kedepan sudah bisa kami publish ke 2 kegiatan yang kami kunjungi itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, CV Sinar Bupolo milik Anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020. Satu perusahan lagi, CV Naila milik Hilda Alkatiri, diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.