Langgur, Tribun-Maluku: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah mendaftarkan seluruh karyawan kerja di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tual melalui program perlindungan dari risiko Kematian dan Kecelakaan Kerja.
” Sekitar 57 orang pegawai yang di PDAM Malra ikut dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” kata Direktur PDAM Malra, Fatma Talaohu usai penyerahan Kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual, Malra dan Aru di Kantor PDAM Malra. Rabu, (10/3/2021).
Lebih lanjut kata Talaohu, dengan terdaftar seluruh karyawan PDAM Malra sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebagai bentuk motivasi agar karyawan yang ada di perusahaan ini semakin semangat beraktivitas guna memberikan pelayanan yang bagi masyarakat.
” Ini bagian dari motivasi untuk pegawai tetap semangat kerja, karena jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan lain2 sudah ada,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual, Maluku Tenggara dan Aru, Saleh Afif memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada PDAM Malra yang sudah perduli untuk memberikan jaminan Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan tersebut.
” Bukan saja untuk karyawan PDAM saja tapi semua pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri seperti ojek, nelayan, sopir angkot, sopir speed, pedagang, tukang jahit, tukang bangunan, dll iurannya sebesar 16.800 per bulan per orang dengan maskimal usia 60 tahun bisah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan iuran yang sangat minimalis tersebut, peserta sudah terlindungi program Kecelakaan Kerja dan Kematian, artinya selama bekerja/mencari nafkah rasa khawatir akan risiko-risko saat bekerja pun berkurang karena sudah terjamin oleh BPJAMSOSTEK.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 kenaikan manfaat sangat signifikan.
” Terbukti manfaat santunan Kematian awalnya 24 Juta naik menjadi 42 Juta tanpa melihat lamanya menjadi peserta,” terangnya.
Inilah bentuk Jaminan Sosial yang sesungguhnya, artinya Negara betul-betul hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.