Ambon,Tribun-Maluku.com : Perkara tindak pidana dugaan korupsi Reverse Repo Bank pada Bank Maluku dengan terdakwa Izzac Balthasar Thenu adalah murni tindak pidana umum (PIDUM) dan tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana khusus atau korupsi.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa.Izzac Thenu yang terdiri dari DR.Adolf Seleky, SH.MH, Oriana Elkel, SH, MH, Yanes Steven Teslattu SH,MH, Wendi Poulhaupessy SH MH, Gian Simauw SH,MH dan Fania Rumpeniak SH, MH. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan perkara tersebut Jumat (5/3/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam eksepsinya kuasa hukum Izzak Thenu ini mengungkapkan, bahwa dalam pengertian perbankan menurut pasal pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya.
Lebih lanjut pada pasal 1 ayat 2 undang undang tersebut defenisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dijelaskan, bahwa terdakwa Izzac Thenu dalam kedudukannya sebagai Direktur Kepatuhan, melaksanakan tugas dan fungsinya untuk.kepentingan kegiatan perbankan. Namun dalam perjalanannya, terdakwa didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Yakni primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHNPidana. Atau dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam bagian lain eksepsinya itu penasehat hukum terdakwa mengungkapkan. Dalam perkara aquo (perkara tersebut atau perkara ini) surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memperhatikan tentang kewenangan absolut dari pengadilan. Dimana perkara aquo adalah murni merupakan wilayah hukum peradilan umum. Dan oleh karenanya pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara Izzak Thenu atau setidak tidaknya Izzak Thenu lepas dari segala tuntutan hukum. Lantaran perkara atas nama Izzak Thenu berada di luar wilayah kompetensi absolut pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon.
Ditambahkan, bahwa Izzak Thenu dalam kapasitasnya selaku direktur kepatuhan pada PT. Bank Maluku dan Maluku Utara dalam jabatannya telah melaporkan kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Theodorus Andri Rukminto Direktur Utama PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas ke Mabes Polri. Bahwa atas laporan tersebut, secara hukum dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri karena merupakan jenis tindak pidana umum. Theodorus Andri Rukminto sendiri merupakan pelaku utama terhadap perkara yang sama atas dasar laporan dari Izzak Thenu yakni telah melakukan penipuan dalam kejahatan perbankan dengan tidak membayar 33 transaksi terhadap penjualan Repo Obligasi pada Bank Maluku dan Maluku Utara. Theodorus Andri Rukminto sendiri didakwa penuntut umum telah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dikuatkan dalam putusan kasasi nomor 2884 K/Pid.Sus/2017 terhadap perkara yang sama, dengan amar putusannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Bertolak dari dalil tersebut, maka penasehat hukum terdakwa Izzac Thenu berpendapat. Bahwa penyidik kejaksaan tinggi Maluku tidak.berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara aquo karena murni adalah tidak pidana umum. Sehingga yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik Polri.
Pada bagian akhir eksepsinya itu penasehat hukum terdakwa Izzak Thenu mengungkapkan, bahwasannya jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Izzak Thenu. Oleh karenanya maka dakwaan penuntut umum ink harus batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima, lantaran. Perbuatan Izzak Thenu bukanlah perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum.bukanlah perkara tindak pidana korupsi, akan tetapi tindak pidana umum.
Selain itu, sebelum.Izzak Thenu di sidangkan dengan perkara tindak pidana korupsi. Telah ada putusan mahkamah agung nomor 2884 K/PID.SUS/2017 tanggal 4 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan. Menyatakan terdakwa Theodorus Andri Rukminto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.5 miliard subsider 6 bulan kurungan.
Berdasar pada hal tersebut, maka penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan. Menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Izzac Thenu untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor PDS-02/AMB/02/2021 batal demi hukum. Serta menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Izzak Thenu tidak dilanjutkan.
Setelah mendengar pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan lantas menunda persidangan perkara ini dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat pekan depan.