Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pewarta : Jossy Linansera
6 Maret 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :3 Menit
Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Ambon,Tribun-Maluku.com : Perkara tindak pidana dugaan korupsi Reverse Repo Bank pada Bank Maluku dengan terdakwa Izzac Balthasar Thenu adalah murni tindak pidana umum (PIDUM) dan tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana khusus atau korupsi.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa.Izzac Thenu yang terdiri dari DR.Adolf Seleky, SH.MH, Oriana Elkel, SH, MH, Yanes Steven Teslattu SH,MH, Wendi Poulhaupessy SH MH, Gian Simauw SH,MH dan Fania Rumpeniak SH, MH. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan perkara tersebut Jumat (5/3/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam eksepsinya kuasa hukum Izzak Thenu ini mengungkapkan, bahwa dalam pengertian perbankan menurut pasal pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya.

Lebih lanjut pada pasal 1 ayat 2 undang undang tersebut defenisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dijelaskan, bahwa terdakwa Izzac Thenu dalam kedudukannya sebagai Direktur Kepatuhan, melaksanakan tugas dan fungsinya untuk.kepentingan kegiatan perbankan. Namun dalam perjalanannya, terdakwa didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Yakni primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHNPidana. Atau dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam bagian lain eksepsinya itu penasehat hukum terdakwa mengungkapkan. Dalam perkara aquo (perkara tersebut atau perkara ini) surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memperhatikan tentang kewenangan absolut dari pengadilan. Dimana perkara aquo adalah murni merupakan wilayah hukum peradilan umum. Dan oleh karenanya pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara Izzak Thenu atau setidak tidaknya Izzak Thenu lepas dari segala tuntutan hukum. Lantaran perkara atas nama Izzak Thenu berada di luar wilayah kompetensi absolut pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon.

Ditambahkan, bahwa Izzak Thenu dalam kapasitasnya selaku direktur kepatuhan pada PT. Bank Maluku dan Maluku Utara dalam jabatannya telah melaporkan kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Theodorus Andri Rukminto Direktur Utama PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas ke Mabes Polri. Bahwa atas laporan tersebut, secara hukum dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri karena merupakan jenis tindak pidana umum. Theodorus Andri Rukminto sendiri merupakan pelaku utama terhadap perkara yang sama atas dasar laporan dari Izzak Thenu yakni telah melakukan penipuan dalam kejahatan perbankan dengan tidak membayar 33 transaksi terhadap penjualan Repo Obligasi pada Bank Maluku dan Maluku Utara. Theodorus Andri Rukminto sendiri didakwa penuntut umum telah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dikuatkan dalam putusan kasasi nomor 2884 K/Pid.Sus/2017 terhadap perkara yang sama, dengan amar putusannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Bertolak dari dalil tersebut, maka penasehat hukum terdakwa Izzac Thenu berpendapat. Bahwa penyidik kejaksaan tinggi Maluku tidak.berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara aquo karena murni adalah tidak pidana umum. Sehingga yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik Polri.

Pada bagian akhir eksepsinya itu penasehat hukum terdakwa Izzak Thenu mengungkapkan, bahwasannya jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Izzak Thenu. Oleh karenanya maka dakwaan penuntut umum ink harus batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima, lantaran. Perbuatan Izzak Thenu bukanlah perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum.bukanlah perkara tindak pidana korupsi, akan tetapi tindak pidana umum.

Selain itu, sebelum.Izzak Thenu di sidangkan dengan perkara tindak pidana korupsi. Telah ada putusan mahkamah agung nomor 2884 K/PID.SUS/2017 tanggal 4 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan. Menyatakan terdakwa Theodorus Andri Rukminto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.5 miliard subsider 6 bulan kurungan.

Berdasar pada hal tersebut, maka penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan. Menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Izzac Thenu untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor PDS-02/AMB/02/2021 batal demi hukum. Serta menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Izzak Thenu tidak dilanjutkan.

Setelah mendengar pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan lantas menunda persidangan perkara ini dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat pekan depan.

Bagikan8TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Berita Selanjutnya

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Berita Terkait

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Kasus Dugaan Korupsi DD Werwaru Diduga Mandek Di Kejari MBD

Kasus KMP Marsela Bakal Diekspos

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon Diduga Bermasalah

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

Dukungan Semua Elemen, Pemkot Tual Raih Penghargaan

Bersama Warga, Koramil Nusaniwe Bersihkan TPU Pohon Mangga

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM