Ambon, Tribun-Maluku.com : Plt Ka Rutan Kelas II Ambon Husaini Dip.IP S.AP menepis keterlibatan orang dalam pada pelarian 4 Napi Senin (15/3/2021) dini hari.
Kepada wartawan Jumat (19/3/2021) di Rutan Ambon, Husaini menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua Napi yang sudah ditangkap dan petugas tidak ada indikasi kerjasama dengan para napi yang melarikan diri.
, “Nanti pada senin, baik yang sudah ditangkap dan petugas akan dimintai keterangan serta pemeriksaan, ” Ujarnya.
Dijelaskan pada saat kejadian kaburnya keempat Napi tersebut, dari empat pos penjagaan yang ada hanya pos dua dan empat yang terisi saat itu.
Sementara untuk pos tiga saat itu, petugas ijin dengan keperluan mengantar orang tua pulang kampung, dan piket malam yang diperbantukan malam itu berhalangan hadir.
Ia menambahkan, kemungkinan lolosnya para napi tersebut karena kelalaian petugas yang ketiduran pada waktu aksi kabur ke empat napi tersebut.
Untuk hukuman disiplin atas kelalaian petugas, nantinya pihak Kanwil Hukum dan HAM yang menentukan, saat ini pihak Rutan yang membuat berita acara Pemeriksaan saja.
Sementara terkait kronologis kabur keempat napi tersebut, menurutnya dari laporan dua napi yang berhasil ditangkap Darman Adam dan Yohanis Sinay, aksi ini terjadi pada dini hari pukul 04.00Wit, dengan menjebol plafon blok B kamar nomor enam yang berisi 15 Napi.
Dijelaskan setelah plafon dijebol, mereka memotong ornamis yang baru dipasang, kemudian menuju ke luar kamar dan menaiki tembok yang saat itu pada pos 2 petugasnya ketiduran.
, “Pada saat itu pos 2 yang terisi petugas, namun sepertinya ketiduran itu, sehingga tidak mengetahui ada orang yang merapat ke tembok tersebut, ” Ujarnya.
Ia menambahkan, dengan menggunakan handuk yang digabungkan menjadi tali keempat napi tersebut berhasil keluar dari dalam tembok setelah memotong kawat berduri.
Untuk Darman, menurutnya, dikembalikan oleh pamannya di Kebun cengkih, sedangkan untuk Yohanis berhasil ditangkap di Batu meja, sedangkan Dominggus Saiya dan Fransisco Nahumury saat ini dalam pengejaran.
Ditambahkan, dari keterangan kedua napi yang sudah berhasil dikembalikan, motivasi kedua napi tersebut hanya ikut-ikutan.
, “kedua orang ini hanya ikut-ikutan saja, namun sudah mengetahui akan dilakukan sudah seminggu, tapi tidak tahu Kapan pelaksanaannya, setelah tertangkap baru menginformasikan, begitu juga penghuni yang lain” Ungkapnya.
Dijelaskan pula, untuk Buronan atas nama Fransisco adalah napi dengan putusan pengadilan 4 tahun, kasus perampokan, dan sudah menjalani hukuman sampai saat ini selama 11 Bulan.
Sedangkan untuk Dominggus saat ini masih berstatus titipan, karena masih dalam persidangan, dengan kasus kekerasan terhadap anak, namun ancaman pidana terhadapnya lumayan.
,”Apabila ketangkap maka hak-hak mereka, berupa remisi dan cuti bersyarat akan dicabut , sehingga murni menjalani sesuai hukumannya, “tutur Husaini
Ia menambahkan saat ini Informasi yang berhasil diperoleh terkait keberadaan kedua orang tersebut menurutnya saat ini berada di daerah Latuhalat kecamatan Nusaniwe.
Sementara bagi petugas maupun masyarakat sipil yang ikut terlibat membantu, apabila terbukti, akan dikenakan pasal 426 KUHP dengan hukuman pidana selama 2 tahun
Ditambahkan, pihak Rutan sudah meminta keluarga apabila menemukan buronan tersebut, untuk membantu menyerahkan secara baik-baik, sehingga akan diperlakukan baik juga.
Kepada masyarakat maupun aparat keamanan yang berhasil menangkap kedua tahanan yang melarikan diri, bakal diberi imbalan sebagai ungkapan terimakasih dari pihak Rutan Ambon.