Tual, Tribun Maluku.com : Penyidik Polres Tual kembali menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Pj Desa Tayando Yamru yakni DR alias Din di Kejaksaan Negeri Tual, karena diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) Tayando Yamru Kecamatan Tanyado Tam, Kota Tual.
“ Pengiriman kembali berkas perkara, Dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tayando yamru tahun anggaran 2018 dan tahun 2019, atas nama tersangka, DR Alias DIN dan RK Alias Wan di Kejaksaan,” kata Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo di Tual, Senin (8/3/2021).
Lebih lanjut kata dia, sebelumnya berkas tersangka di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tual, guna penyidik Polres Tual melengkapi berkas sesuai pentujuk dari Kejaksaan.
” Sesuai dengan Nomor pengiriman kembali berkas perkara: Nomor: T/41.C/III/2021/Reskrim,tanggal 08 Maret 2021.Nomor: T/42.C/III/2021/Reskrim, tanggal 08 Maret 2021,” ungkap Kasat Serse Polres Tual.
Sebelumnya, penyidik Polres Kota Tual menetapkan tersangka atas nama DR alias Din mantan Pj Desa Tayando Yamru dan mantan Bendahara RK alias Wan, karena terbukti merugikan Negara sekitar Rp 700 juta,
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditamba Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara dipimpin Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, terlihat menunjukan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di dua daerah ini.
Hal ini terlihat sebagaimana, Penyidik Tipikor Polres Malra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh pejabat daerah hingga kepala Desa yang di Kota Tual dan Malra, agar mengedepankan aturan sebagai dasar untuk pengelolaan keuangan negara agar terhindar dari korupsi.