Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Pra Peradilan Ferry Tanaya Ditolak Hakim

Pewarta : Jossy Linansera
1 Maret 2021
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Pra Peradilan Ferry Tanaya Ditolak Hakim

Ambon,Tribun-Maluku.com : Hakim tunggal Andi Adha yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pra peradilan antara Ferry Tanaya selaku pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku pihak termohon akhirnya sampai pada keputusannya. Dalam vonis perkara pra peradilan tersebut, hakim menyatakan menolak permohonan pra peradilan dari pihak pemohon.

Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang pra peradilan antara Ferry Tanaya melawan Kejaksaan Tinggi Maluku yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (1/3/2021).

Dalam putusannya hakim mengungkapkan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Maluku selaku pihak termohon bertentangan dengan asas Nebis In Nidem haruslah ditolak.
Hal ini lantaran sesuai putusan mahkamah konstitusi disebutkan bahwa. Seseorang dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti atau lebih yang sah. Sehingga dalil pemohon haruslah ditolak.

Sedangkan mengenai dalil bahwa sah tidak sahnya penetapan status tersangka atas diri pemohon lantaran adanya kesalahan administrasi adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak. Hal ini lantaran dalam penetapan tersangka atas diri pemohon, SPDP nya telah dikirimkan kepada pemohon lewat jasa penitipan.

Sedangkan pada bagian lain amar putusannya, hakim juga menolak dalil pihak pemohon yang menyatakan bahwa pihak termohon lalai dan tidak menjalankan amar putusan perkara aquo yakni merehabilitasi nama baik pemohon.

Untuk dalil ini hakim berpendapat, adakah bukan suatu kewajiban dari pihak termohon (Kejati Maluku) untuk melakukan atau merehabilitasi nama baik pemohon sebagaimana pada putusan perkara aquo.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak semua dalil pemohon pra peradilan dan menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Ferry Tanaya) oleh pihak termohon (Kejati Maluku) adalah sah.

Menanggapi vonis hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Ferry Tanaya Henry Lusikooy seusai persidangan tersebut mengungkapkan. Pihaknya menghargai apa.yang telah diputuskan oleh hakim. Walaupun pada satu sisi pihaknya kurang setuju dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa seseorang dapat dituntut kembali pada suatu perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti yang baru. Namun pada kenyataanya dua alat bukti yang digunakan pihak kejaksaan dalam menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka adalah alat bukti yang pernah dipakai pada perkara aquo atau perkara yang sebelumnya. Dimana pada perkara sebelumnya hakim memutuskan penetapan status tersangka pada diri Ferry Tanaya adalah sah dan cacat hukum.

Selengkapnya
Bagikan8TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dukung Program LIN, Pemkot Tual Gelar Konsultasi Publik

Berita Selanjutnya

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Sekot Ambon Tutup PBK Tahap Pertama

Menindaklanjuti Kunjungan Ke Maluku, Gubernur Diundang Presiden Ke Istana

Haris : Telkom Witel Maluku Inginkan Kualitas Layanan Meningkat

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Tingkatkan Pengawas Konstruksi, Pemkab Malra Gelar Pelatihan

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Bawaslu Tual Gelar Bimtek Kelola Informasi Publik

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu  Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Danramil Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Hadapi Tantangan Serba Moderen

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego (kiri) dan Rektor Universitas Darusalam Ambon DR. Ir. Muhammad R. Uluputty, MP.

BKKBN Maluku Gandeng Unidar Kampanye Penurunan Stunting

Abdul Azis, ST. M.S.P, Sub Koordinator Seksi Program dan Evaluasi BLK Ambon.

Out Put BLK Yang Sudah Bekerja, Harus Melapor Di Sisnaker

Kembali, HAPI Maluku Lahirkan 33 Advokad Baru

Kembali, HAPI Maluku Lahirkan 33 Advokad Baru

Dandim : Buka Puasa Bersama Untuk Menjalin Tali Silaturahmi

Dandim : Buka Puasa Bersama Untuk Menjalin Tali Silaturahmi

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BNN Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien

BNN Maluku Tunggu Anggota DPRD Tes Urine Lagi

Bupati Malra Sampaikan LKPJ Tahun 2020 di DPRD

Bupati Malra Sampaikan LKPJ Tahun 2020 di DPRD

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM