Tual, Tribun Maluku: Raja Tual (Rat Tuvle) Djafar Tamher mengatakan, apabila masyarakat Kei yang di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kalau memaknai hukum Adat bahwa Hira in ni fo intub fo in ni ( jangan mengambil hak milik orang lain) maka tidak ada korupsi di daerah ini.
” Dalam hukum Adat sudah mengatur bahwa, Hira in ni fo intub fo in ni maka seng ada korupsi di dua daerah ini,” kata Tamher usia pertemuan dengan Kejari Tual. Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, hukum Adat tidak boleh intervensi hukum positif. Sehingga, pihaknya sangat mendukung jajaran Kejaksaan Negeri Tual dalam upaya penegakan hukum di daerah ini.
” Saya selaku Raja Tual sangat mendukung Kejari Tual,” jelas Rat Tuvle kepada awak media.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Dicky Darmawan menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum di dua daerah ini tanpa tebang pilih.
” Semua kasus yang dilaporkan di Kejaksaan semua jalan,dan itu komitmen saya untuk memberikan rasa keadilan bagi semua mahasiswa yang di Nuhu Evav ini,” jelasnya.
Setelah disentil. Apabila ada oknum jaksa yang terlibat dalam korupsi dan sikapnya seperti apa,? Kejari Tual menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sangsi terhadap oknum tersebut.
” Kalau ada jaksa yang terlibat kita pasti proses,” ungkapnya.