Piru, Tribun Maluku.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penggeledahan di Kantor Negeri Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penggeledahan Oleh Tim Kejari SBB itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan ADD dan DD oleh Raja Negeri Buano Utara. Sabtu 13/03/2021.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Junita Sahetapy, SH dan didampingi oleh Camat Huamual Belakang dengan pengawalan dari pihak Kepolisian dan TNI setempat melakukan penggeledahan di Kantor Negeri Buano Utara.
Staf Penerangan Hukum Kevin Ryana saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di Kantor Negeri Buano Utara tim Kejari SBB mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang menjadi bukti pendukung terhadap penyelesaian proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD di Negeri Buano Utara tersebut.
Dikatakan selain melakukan penggeledahan di Kantor Negeri Buano Utara tersebut, Tim penyidik Kejari SBB juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris dan Bendahara Negeri Buano Utara, yang kemudian mendapatkan dokumen yang dipergunakan untuk pembuktian sehingga membuat terang perkara terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Buano Utara tersebut. Tuturnya
Diungkapkan bahwa untuk memperkuat potensi kerugian keuangan Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tim penyidik Kejari SBB yang turut didampingi Tim Ahli melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan fisik yang ada di Negeri Buano Utara.
Bangunan fisik yang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari SBB diantaranya adalah Pembangunan Kantor DESA, Pembangunan Kantor BPD, Pembangunan Jalan, hingga Pembangunan Sarana MCK. Pungkasnya