Ambon, Tribun-Maluku.com : Dari 1062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan, sesuai SK Kapolri, untuk Maluku terdapat 17 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (3/4/2020).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Untuk ke-17 polsek di Maluku, menurut Ohoriat, ke 17 polsek tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota adalah polsek Leihitu Barat untuk Kota Ambon, Polsek Masohi untuk Maluku Tengah.
Sedangkan untuk Kabupaten Seram bagian barat (SBB) adalah polsek Piru, Waisarisa, Kairatu, Waisala, untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) adalah polsek Bula dan Tutuktolu.
Adapun untuk kabupaten Buru dan Kepulauan Aru polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan adalah polsek Waplau, Benjina, Jerol, Marlasi.
Sementara di Kabuten Maluku Tenggara dan Kota Tual adalah Polsek Kei Kecil timur dan Polsek Kei Kecil Barat.
Sedangkan untuk kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya adalah polsek Komormolin, Nirunmas dan Polsek Moa Lakor.
Ia menambahkan alasan tidak bisa melakukan penyidikan karena angka kriminalitas di wilayah tersebut masih rendah.
Menurutnya, walaupun ada masalah yang terjadi di wilayah tersebut, masih bisa dilakukan penyidikan oleh satuan atas atau Polres.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.